Bisakah Kepala Desa&Pejabat Daerah Digugat Tentang UU KIP,? ini tangggapan Pengamat Hukum Pidana

Pekanbaru–Riau
Bisakah Kepala Desa dan Pejabat Daerah Digugat Tentang UU KIP,? ini tangggapan Pengamat Hukum Pidana Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH yang Sebagai Dosen Hukum Pidana di Universitas UIR menjelaskan bahwa sebagai mana Ketentuan pidana dalam UU KIP diatur dalam Bab XI pasal 51 sampai dengan pasal 57.”Hukuman (pidana) terberat dalam UU KIP ini adalah pidana penjara selama 3 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 20.000.000,

Dari perspektif asas manfaat terhadap adanya pemidanaan, bila dihubungkan dengan pengakuan negara dan konstitusi bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka ancaman pidana dalam UU KIP termasuk ringan,

Bila dibandingkan dengan pengabaian hak atas informasi bagi warga negara, Ini mencerminkan bahwa penyelenggara negara (pemerintah) masih bersikap setengah hati untuk mewujudkan adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses secara bebas oleh warga negara. Ucap Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH.

ia menambahkan bahwa, Bahwa sebaiknya pejabat publik membuka informasi yang diminta. jangan terlalu formalitas lah. Kalau bersih, kenapa takut. Sebut Dr.M.Nurul Huda yang juga Aktivis anti korupsi itu.(srn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*