Kabupaten Blitar selidikkasus.com Meski diduga sudah melanggar hukum atas kegiatannya, pertambangan pasir ilegal di wilayah aliran sungai lahar G Kelud Blitar , namun bos Kawuk tak peduli dengan hukum.
Di area galian pasirnya salah satu warga desa Kedawung kecamatan Nglegok kabupaten Blitar ini terus melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat serta menggunakan BBM subsidi yang seharusnya di gunakan bagi masyarakat kecil.
Dari hasil inverstigasi Selidikkasus di lapangan setidaknya ada 1-2 alat berat milik bos Kawuk untuk menggali pasir sebelum di jual ke pasar umum, Dalam sehari 1×24 jam lokasi galian ilegal milk kawuk ini mampu menjual pasir hitam kelas 1 antara 20-30 truk, Harga pasir ukuran 8 kubik dijual sekitar 380-420 ribu rupiah per dum truk 8 kubik.
Dipastikan omset kegiatan ilegal ini beromset 8-10 juta setiap harinya, Salah satu karyawannya (ceker) yang enggan disebut namanya dalam sehari lokasi sini mampu menjual pasir ke para pemain proyek antara 20-30 truk, kalau ramai bisa mendapatkan lebih dengan omset bersih antara 8 jutaan mas, kalau bahan bakar alat berat kita gunakan solar kuning (subsidi) sehari bisa habiskan 4 jurigen nan lebih, ” ujarnya.
Atas kegiatan penambangan pasir ilegal milik bos Kawuk ini, beberapa warga dan lingkungan Desa Kedawung merasa gerah dan terganggu, karena Kawuk sendiri terkenal sebagia mafia pasir, orang kurang santun serta kurang dermawan (ruwet). di lingkungan desa sini Pak Kawuk memang terkenal orang kaya atas hasil galian pasirnya, namun terkenal pelit dan ruwet, demikian duterangkanya banyak warga sebenarnya tidak suka dengan aktifitasnya serta sepak terjangnya,” terang FA nama inisial caker nya/ pekerja yg mengurus, mengatur keluar masuknya truk2 pengangkut pasir.
Di konfirmasi terpisah, Kawuk enggan berkomentar atas kegiatan galian ilegalnya. Dalam UU nomer 22 tahun 2001 tentang migas. Jadi sudah jelas dan terang kegiatan Kawuk telah menyalahgunakan solar subsidi dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta denda 6 milyart. Selain melanggar UU migas, Lokasi galian Kawuk juga belum mengantongi ijin pertambangan yang sah yang jelas melanggar UU minerba (mineral dan batu bara) / pertambangan nomer 4 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun serta denda di atas 6 milyart, AKP Lahuri kapolsek Nglegok atas kegiatan galian ilegal milik Kawuk ini belum bisa di konfirmasi, saat ditemui tim selidikkasus di kantornya sedang keluar beliaunya.
Lp. Koordinator pemberitaan Karisidenan Kediri
Drs. Rudy Priyono & Tiem.