Dugaan Perzinaan Terbongkar, Seorang Istri Laporkan Suami ke Polres

Labuan Bajo, selidikkasus.com – Kasus dugaan KDRT yang menyeret nama MS, mantan Bupati Ngada dua periode, terus bergulir. Setelah sebelumnya diberitakan bahwa YP resmi melaporkan suaminya ke Polres Manggarai Barat pada Senin, 21 September 2026, kini YP melalui kuasa hukumnya angkat bicara membantah seluruh narasi yang disampaikan MS di salah satu media.

Melalui tim penasihat hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai. Marsel Nagus Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H. YP menegaskan bahwa apa yang disampaikan MS pada salah satu media adalah rangkaian pernyataan yang menyesatkan publik.

Dalam klarifikasinya di media tersebut, MS mengaku bukan pihak yang melakukan kekerasan, melainkan dirinya yang selama ini menghindar dan memilih pergi setiap kali terjadi pertengkaran rumah tangga. MS bahkan menuding balik YP dengan istilah “play victim”. Namun menurut kuasa hukum YP, narasi itu sepenuhnya terbalik dari fakta yang sebenarnya.

“Justru yang disampaikan MS itu sebaliknya. Dia melakukan play victim terhadap saya,” ujar YP melalui kuasa hukumnya.

Menurut keterangan YP, bangunan home stay di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang selama ini diklaim MS sebagai hadiah mewah untuknya dan dalam klarifikasinya disebut MS dibangun dari hasil penjualan aset pribadinya sebelum menikah dengan YP sejatinya dibangun bersama-sama setelah pernikahan keduanya pada 1 September 2022. YP menyatakan tidak mempersoalkan status tanah yang merupakan milik mantan istri pertama MS, karena ia meyakini dirinya tetap memiliki hak yang sama atas aset yang dibangun bersama tersebut.

Kuasa hukum YP juga membongkar klaim MS soal sebuah rumah di Surabaya, yang dalam klarifikasinya disebut MS sebagai bentuk pemberiannya kepada YP senilai Rp1,2 miliar. Faktanya, menurut kuasa hukum YP, rumah tersebut tercatat atas nama YP dibeli sendiri oleh YP pada 3 Juni 2021, jauh sebelum pernikahannya dengan MS, dengan nominal sesuai akta notaris sebesar Rp350 juta. Kuasa hukum YP menegaskan klaim nilai Rp1,2 miliar yang disampaikan MS tidak sesuai dengan harga sebenarnya, dan menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya MS membangun narasi yang menyesatkan publik.

YP menegaskan MS telah mengatur strategi dengan sengaja dan melakukan persinahan di home stay tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 00.08 WITA. YP menyatakan memiliki bukti berupa rekaman video ancaman serta foto memar di tangannya akibat pemukulan yang dialaminya di lokasi tersebut.

YP mengaku saat kejadian itu ia tidak melapor ke polisi karena berusaha menjaga nama baik MS sebagai figur publik, dan memilih menghadapi persoalan itu sendiri.

Kuasa hukum YP menegaskan bahwa kliennya kini menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang berjalan, dan siap menghadirkan bukti serta saksi untuk mematahkan klarifikasi yang disampaikan MS. Mereka juga menyampaikan bahwa selama MS berada di dalam tahanan, tidak satu pun pihak keluarga baik anak maupun saudara yang bersedia menjadi penjamin untuk pembebasan bersyaratnya. Bahkan, YP menyampaikan dugaan bahwa pernikahannya secara agama Protestan dengan MS sengaja dilakukan sebagai salah satu syarat administratif agar MS dapat memperoleh pembebasan bersyarat.

“Yang tahu pribadi MS yang sesungguhnya hanya saya sendiri, sebagai istrinya. Biar Tuhan saja yang menilai, karena kalaupun kepada Tuhan dia bisa menipu, apalagi kepada manusia,” demikian pernyataan YP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Tim LBH Nusa Komodo Manggarai menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Penulis/editor: selidikkasus