Ruteng — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, S.H., mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk membuka kembali dan mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam kematian Prada Yenjhelmus Valeri Vatman, atau yang dikenal dengan nama Prada Yansen, anggota TNI AD asal Manggarai Timur yang tewas di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, pada 16 September 2024 lalu.
Tak hanya itu, Marsel Ahang juga menyoroti peran Brigjen TNI (Purn) Joao Xavier Barreto Nunes, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang sejak Februari 2024 hingga purna tugas pada akhir Juli 2025, kurun waktu yang beririsan langsung dengan peristiwa kematian Prada Yansen.
“Kami mendesak Denpom IX/1 Kupang untuk benar-benar serius mengusut kasus ini, bukan sekadar menutupnya dengan label kecelakaan lalu lintas. Ada terlalu banyak kejanggalan yang dibiarkan menggantung selama hampir dua tahun,” kata Ahang.
Prada Yansen, prajurit Batalyon Infanteri Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (Yonif RK 744/SYB), ditemukan tewas dalam perjalanan pulang ke barak di kawasan Bakoek Fatubenau, Atambua. Pihak berwenang awalnya menyebut kematiannya akibat ditabrak tiga pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk dan mengendarai sepeda motor tanpa lampu.
Namun, keluarga korban menilai proses penanganan kasus penuh kejanggalan. Tiga orang yang sempat diamankan sebagai terduga pelaku akhirnya dibebaskan dengan alasan kekurangan bukti. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) juga disebut sempat terhambat, dan ponsel milik almarhum dikabarkan diamankan oleh pihak intelijen, bukan diserahkan kepada keluarga maupun penyidik yang berwenang.
Hingga kini, keluarga belum menerima penjelasan resmi dan komprehensif soal penyebab pasti kematian tersebut. Ahang meminta pihak keluarga Prada Yansen untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum terhadap Joao Xavier Barreto Nunes, terkait dugaan pembiaran sehingga kasus kematian anggotanya tidak ditindaklanjuti secara serius dan terkesan cepat disimpulkan sebagai kecelakaan lalu lintas murni.
“Besar dugaan ada upaya melindungi anak buah atau personel di bawah komandonya, sehingga persoalan ini terkesan dipermudah dan ditutup sebagai kecelakaan biasa. Ini yang harus dibuka di hadapan hukum, bukan disimpan di balik tembok institusi,” tambah Ahang.
Ia menambahkan juga bahwa status Joao Xavier Barreto Nunes yang kini telah purna tugas (purnawirawan) seharusnya tidak menjadi penghalang bagi proses hukum, karena yang bersangkutan saat ini berstatus warga sipil.
Menurut Marsel Ahang, ada sejumlah dasar hukum yang relevan untuk menjerat pihak yang diduga melakukan pembiaran maupun menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, namun tunduk pada peradilan umum apabila yang dilakukan adalah pelanggaran hukum pidana umum.
UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9, yang mengatur kewenangan peradilan militer. Sejumlah kalangan akademisi hukum mencatat bahwa begitu seseorang resmi purnawirawan, status hukumnya beralih menjadi warga sipil sehingga dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya semestinya diadili di peradilan umum, meski dalam praktiknya masih terjadi perdebatan terkait asas lex temporis delicti jika dugaan perbuatan terjadi saat masih aktif bertugas.
Pasal 221 KUHP lama, yang kini dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 pasal 278 terkait yang mengatur soal penghilangan atau pengrusakna alat bukti dan pasal 282 terkait menyembunyikan pelaku. Pasal ini berlaku umum delik komun sehingga dapat menjerat siapa saja, termasuk purnawirawan TNI, dan diadili melalui peradilan umum.
“Keluarga sudah terlalu lama menunggu kepastian, dan negara wajib hadir memberi jawaban, bukan diam,” tutup Ahang.
Penulis/Editor: selidikkasus.com