Diduga Pungut Biaya Wisata Tanpa Izin Sah di Jantung Taman Nasional Komodo, Koperasi “Bentukan” BTNK Disorot Publik

 

Labuan Bajo, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dua koperasi yang diduga didirikan dan dikendalikan oleh BTNK sendiri, yakni Koperasi Komodo Citra Lestari dan Koperasi Serba Usaha Taman Nasional Komodo, telah memungut biaya jasa pemandu wisata di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) tanpa mengantongi Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) yang sah.

Persoalan ini mencuat setelah Wakil Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Manggarai Barat, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat. Dalam surat itu, kedua koperasi disebut telah menjalankan kegiatan komersial penyediaan jasa wisata alam di beberapa titik utama TNK, antara lain Loh Buaya, Padar Selatan, Loh Liang, dan Kampung Kerora di Pulau Rinca, dengan tarif paket sekitar Rp400.000 untuk lima orang wisatawan.

Yang menjadi masalah, dari pengaduan tersebut, izin operasional jasa wisata itu hanya bisa diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (4) juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 — bukan oleh BTNK selaku pengelola kawasan untuk koperasi yang justru didirikan dan dikendalikannya sendiri. Situasi ini dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan, karena BTNK berperan ganda sebagai otoritas pengelola kawasan konservasi sekaligus pihak yang diduga menjalankan bisnis di kawasan yang sama. Dasar hukum yang disertakan dalam pengaduan turut mencantumkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memuat ancaman pidana korporasi hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara.

Menyikapi rangkaian persoalan ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, S.H., turut meminta aparat kepolisian tidak berlama-lama merespons laporan yang sudah masuk. “Ini menyangkut kawasan konservasi berstatus warisan dunia, dan diduga ada institusi negara yang justru menjalankan usaha tanpa izin yang sah di kawasan yang dikelolanya sendiri. Kami minta Polres Manggarai Barat dan Polda NTT segera menyikapi laporan yang sudah disampaikan oleh Wakil Ketua LPPDM ini, jangan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan proses hukum,” tegas Ahang.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi soal legalitas usaha di kawasan taman nasional adalah hak masyarakat yang dilindungi konstitusi, dan semestinya tidak direspons dengan sikap tertutup oleh pihak yang diadukan. “Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, semestinya BTNK maupun pengurus koperasi terbuka menjelaskan ke publik soal status izin ini, bukan malah berputar-putar saat dikonfirmasi,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor: ntt