Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik: PT KAI harus tanggung jawab sampai mengurus klaim asuransi korban kecelakaan

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik: PT KAI harus tanggung jawab sampai mengurus klaim asuransi korban kecelakaan

 

Peristiwa Kereta Argo Anggrek menabrak KAI Commuter Line di Stasiun Bekasi (27/4/2026)

 

Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis Tim Advokasi (28/4/2026).

 

Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menyampaikan *Belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, saudara/i, serta seluruh pihak yang terdampak atas kejadian ini.*

 

Selanjutnya, kami meminta PT KAI untuk melaksanakan Tanggungjawabnya sebagaimana UU Perkeretaapian.

 

Adapun tanggung jawab yang dimaksud selain dalam penanganan kecelakaan Pasal 125 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian: mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

 

Hal itu merupakan bagian dari kewajiban dari PT KAI Indonesia. Oleh karenanya Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik meminta PT KAI Indonesia membuka layanan khusus untuk pengurusan klaim asuransi korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur bukan digabung melalui layanan call center 121.

 

Demikian keterangan ini disampaikan untuk diketahui publik.

 

Terima kasih atas perhatiannya.

 

Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik