Kapolres Madina Diduga Kong X Kong Dengan Pemilik Lahan Tambang Kilometer 2 Hutabargot

 

Panyabungan – Kilam pemilik lahan tambang ilegal di kilo meter 2 hutabargot, kab Mandailing Natal sampai saat ini masih aman -aman saja dan tanpa ada tindakan dari pihak KAPOLRES KAB MANDAILING NATAL,

Sesuai investigasi awak media ini dan
bersama pengurus LSM LPAKN RI PROJMIN Rabu 22/10/25-lalu , benar kilam pemilik lahan di kilometer 2 ,sesuai wawancara kami di lapangan Kepada masyarakat setempat membenarkan lahan di kilometer 2,adalah milik KILAM

Namun sangat di sayangkan APH sampai saat ini masih tutup mata seakan membiarkan ataukah memang tidak punya NYALI untuk menindak ,padahal di UUD Pertambangan Ilegal,sudah jelas di sebutkan Pidana Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar (berdasarkan Pasal 158 UU 3/2020).

Adapun hasil konfirmasi awak media ini melalui WhatsApp kepada KAPOLRES KAB MANDAILING NATAL 12/11/2025 di nomor 0813 2615 xxxx beliau bungkam/tidak ada jawaban .seterusnya ,,, konfirmasi awak media ini KASI HUMAS POLRES KAB MANDAILING NATAL melalui WhatsApp di nomor 0822 6725 xxxx ,namun jawapan tidak sesuai dengan konfirmasi kami

Dengan bungkam nya KAPOLRES MADINA Dan jawaban KASI HUMAS POLRES MADINA tidak sesuai dengan konfirmasi kami, Patut di duga ada kongkalikong dengan KILAM , pemilik lahan kilometer 2 ataukah mungkin APH kab Mandailing Natal tidak punya “NYALI” (AL)