Madina – KILAM merupakan warga desa Hutabargot nauli yang diduga pemilik lahan pertambangan emas tanpa izin (PETI) berlokasi di kilometer dua kec, Hutabargot kabupaten mandailing natal, nampak belum ada tindakan dari kepolisian.
KILAM pemilik lahan pertambangan, diketahui lewat warga desa Hutabargot nauli yang membenarkan KILAM pemilik lahan di kilometer dua adalah warga setempat diketahui saat awak media ini investigasi pada/22/10/2025. Bukan cuma pemilik lahan tambang. Ia juga memiliki ratusan gelundung, pengolahan emas tanpa izin berupa material batu emas.
Ooooooh, kalo pemilik lahan tambang itu yang berlokasi di kilometer dua itu namanya KILAM pak. Gelundungnya banyak pak sekarang, ratusan itu gelundungnya- yang dimaksud warga terbut gelundung itu, tempat pemrosesan gilingan material batu emas ilegal hasil dari lahan miliknya KILAM.
Perihal tersebut awak media ini beberapa kali Konfirmasi humas polres Madina lewat WhatsApp”.08226725XXXX- namun jawaban yang di terima awak media ini, selalu tebar kesibukan sehingga tidak pernah ada jawaban resmi dari kasih humas polres Madina ifda Fahrul juntak.
Hal itu awak media ini tidak menyerah mencoba Konfirmasi kapolres Mandailing Natal Lewat WhatsApp pribadinya”, 08132615XXXX – namun hingga berita ini di terbitkan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh,SH,SIK, belum memberikan jawaban resmi bungkam tanpa komentar (AL)