
Pekanbaru, 05/03/2025: Perkumpulan Gerakan Masyarakat Riau Lestari berencana akan menggugat Ah Guan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum Karena menguasai lahan tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, seluas Kurang lebih 250 hektar.
Gerakan Masyarakat Riau Lestari mempersoalkan dugaan penggunaan kawasan Hutan seluas 250 hektare oleh Ah Guan tersebut.
Gerakan Masyarakat Riau Lestari dalam gugatannya akan menuntut Ah Guan untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan hutan yang sudah dipakai lebih dari 10 tahun silam. Adapun biaya pemulihan yang dituntut mencapai Ratusan Miliar. Dan perkara ini akan didaftarkan ke PN Teluk Kuantan pada 10 Maret 2025 .
Dalam hal ini Gerakan Masyarakat Riau Lestari sudah sering melakukan gugatan, dan memaksa akan mengawal pihak yang tergugat sampai ganti rugi.
Sementara itu, Aprison atau akrab yang disapa Picon Anggota DPRD Kuansing fraksi Pan yang beberapa waktu sebelumnya heboh mengaku sebagai humas kebun Ah Guan saat dikonfirmasi media mengatakan “ Ah Guan sedang berobat ke Malaka, saya bukan humasnya”
Menanggapi hal tersebut, sekretaris dari perkumpulan Gerakan Masyarakat Riau Lestari, Zaki mengatakan, “ aneh bin ajaib Aprison ini, tadi dia telfon saya, dia bertanya kepada saya gimana bagusnya solusi selesai terkait kebun Ah Guan ini, kasih saya petunjuk ucapnya, kita sampaikan ke dia juga karena dia yang ngaku sebagai humas kebun Ah Guan kepada media yang sempat viral. Dan sekarang dia bilang bukan humas, dan malah bisa menyampaikan Ah Guan Sedang berobat kemalaka,, beliau ini bukan humas katanya, tapi juru bicara Ah Guan pasti” “Ucap “Zaki”
Terakhir, Zaki juga akan mempertimbangkan untuk menggugat Aprison (Picon) sebagai pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atas tindakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Negara. adapun dasar hukumnya Pasal 51 Undang-undang Pelayanan Publik. Salah satu unsurnya adalah bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau pembuat. Dan berdasarkan Pasal 2 ayat 1, Perma No 2 Tahun 2019 tentang sengketa mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan. “Tegasnya”.