Kades Se-Banjarnegara Resah di datangi Oknum mengaku Wartawan dan mengintimidasi beberapa Kades untuk membeli Foto Presiden dan kabinet dengan harga fantastik kisaran 500 ribu dan bukan saja ada taplak meja, kaos, hal ini terjadi di wilayah Kab. Banjarnegara, beberapa laporan dari Desa dan terpantau pengurus IPJT Banjarnegara, pada Kamis (28/11/2024). Beberapa Desa tersebut adalah Desa Pungelan, Wanayasa, Karangkobar dan Batur serta beberapa Desa lainnya.
Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Banjarnegara Christian Joharianto beri tanggapannya, ” perlakuan yang mengatasnamakan Wartawan untuk menjual produk ini sangat meresahkan karena semua ini sudah keluar dari kode etik jurnalistik, hal tersebut telah mencoreng nama baik Wartawan, kami menghimbau kepada Kades se Banjarnegara bersama sama menolak keras wartawan yang tidak sesuai dengan Jurnalistik dan memberikan penjelasan kepada Oknum Wartawan bahwa tugas Junalis adalah mencari, mengali Informasi agar menjadi sebuah berita yang aktual, berimbang dan dapat di percaya, bukan menjual barang”.
Christian menambahkan pengurus IPJT Banjarnegara tidak akan tinggal diam, hal ini sudah menyangkut nama baik Jurnalis karena kami akan berkerja sama dengan kepada Pihak berwajib bila menemukan Oknum Wartawan memaksa dan mengintimidasi instansi pemerintah Kabupaten dan Desa, untuk membeli produk mereka.
Supriyanto Kades Ambal menambahkan ” Saya sebagai Kepala Desa mendukung kinerja Wartawan yang profesional, namun terkait dengan oknum yang mengatasnamakan wartawan yang menjual belikan sesuatu barang ke instansi dengan harga yang fantastis (tidak sesuai dengan harga pasar) kami kecewa apalagi ada unsur pemaksaan dan intimidasi, itu akan mencoreng nama baik wartawan”.
Sementara itu, Kepala Desa Batur, Ahmad Fauzi, S.H.I. ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyatakan, dirinya sangat mengapresiasi kunjungan rekan-rekan media di lingkungan Pemerintah Desa sebagai bentuk silaturahmi sekaligus kontrol sosial melalui media, namun di sisi lain ketika kode etik jurnalistik sedikit terabaikan, maka di situlah muncul celah bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan keadaan dengan “memaksa” Kepala Desa atau perangkat Desa tertentu untuk berkontribusi atau membeli produk yang mereka tawarkan.
Fauzi berpesan kepada teman-teman media untuk tetap berpegang kepada kode etik jurnalistik sehingga fungsi media sebagai agen penyebar kabar sekaligus kontrol sosial bisa tersampaikan.
Senada dengan itu Praktisi Hukum, Ketua DPC IKADIN Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA mengatakan ” adanya Sales yg berkedok Wartawan menjual Foto presiden, taplak taplak, menjual dgn cara intimidasi jika konsumen tidak berkenan oknum sales tersebut dapat berpotensi dijerat pasal pemerasan pasal keresahan dan UU Perlindungan konsumen karena konsumen dalam membeli sesuatu harus terbebas dr ancaman intimidasi dia, konsumen juga ada perlindungan hukumnya. ” Jika oknum sales menjual dengan ancaman kalau tdk membeli akan diberitakan adalah bentuk pemerasan sesuai pasal 368 KUHP, 355 Perbuatan tdk menyenangkan juga pasal 482 UU No. 1/2023 dan UU perlindungan konsumen lebih khususnya, konsumen mempunyai hak keamanan dalam membeli bukan membeli karena tekanan, ” Tegasnya.
Ia menghimbau agar kades kades yang merasa tidakk ingin membeli tidak usah takut kalau diberitakan menurut kami hanya gertak sambal desa harus tegas”.pungkasnya.
Di tempat berbeda Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan Pimred News Patroli Mukti Wibowo mengatakan bahwa kegiatan dari surat yg dilayangkan ke intansi termasuk pemdes adalah illegal, News Patroli pada saat ini tidak ada kegiatan semacam itu. Setshunya nama eo Yang dimaksud dalam surat itu sudah empat bulanan tidak aktif. ” Setahu saya surat tersebut ilegal, Eo yang dimaksud dari nomer yang tertera Suyanto sudah empat bulanan tidak aktif, jika kades atau siapa yang didatanginya dimintai surat tugas saja, kemudian laporkan jika tidak bisa menunjukan, ” Ungkapnya. (One)