Sultra-Kendari, DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (LSM LIRA Sultra) menyoroti dan mengungkap dugaan kerugian negara hinnga ratusan miliar rupiah yang dilakukan oleh PT. Cipta Djaya Surya yang diduga tak tersentuh hukum. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, PT. Cipta Djaya Surya (CDS) diduga tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan sebagai syarat wajib yang dilakukan oleh PT. CDS. Selain itu, PT. CDS juga diduga memproduksi dan melakukan penjualan melebihi Kuota RKAB dan atau tidak menyampaikan RKAB yang disetujui sebanyak 702.002 Ton dengan nilai sebesar Rp.328 Miliar Rupiah lebih dari harga penjualan tanpa RKAB yang disetujui.
Kasus tersebut diungkap oleh Ikbal selaku Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup DPW LSM LIRA Sulawesi Tenggara. Sabtu, 04/05/2024.
Ikbal kerap disapa Mas Ikbal Galib itu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 62 Menyebutkan bahwa pemegang IUP/IUPK wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada Kementerian Atau Gubernur berdasarkan kewenangannya untuk mendapat persetujuan.
Lanjut Mas Ikbal Galib, dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar tersebut sesuai dengan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 8/LHP/XVII/05/2023. Dalam pemeriksaan itu mengungkapkan beberapa temuan yang sangat fundamental terkait kepatuhan perusahaan tambang dalam melakukan aktivitas pertambangan khususnya di Sulawesi Tenggara.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh perusahaan tambang di antaranya :
1. Terdapat perusahaan tambang yang tidak patuh dalam menyampaikan RKAB Tahunan sebagai salah satu syarat wajib
2. Terdapat perusahaan tambang yang memproduksi dan melakukan penjualan melebihi RKAB yang disetujui.
Dua diantara ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh perusahaan tambang PT. Cipta Djaya Surya pada lampiran 16 dalam LHP PDTT di maksud, bahwa pada Tahun 2020 perusahaan PT. CDS telah melakukan penjualan tanpa menyampaikan RKAB yang telah disetujui sebanyak 702.002 Ton. Ujar Ikbal Galib.
Lebih terang, Ikbal memaparkan secara rinci bahwa apabila di konversi Harga Nikel Tahun 2020 dengan Kurs Rupiah terhadap Dollar AS maka akan mendapat angka yang fantastis 32,26 (Harga Nikel 2020) x 14.500 (Kurs Rupiah 2020) x 702.002 yakni sebesar 328 Miliar rupiah lebih harga penjualan tanpa RKAB yang disetujui.
Pada lampiran 20 LHP PDTT, PT. Cipta Djaya Surya juga tercatat melakukan penjualan provisional melebihi RKAB. Berdasarkan RKAB Perusahaan tersebut diberikan Kuota Sebesar 102.000 Ton di Tahun 2022.
Data Penjualan Sebesar 196.175.18 Ton terdapat selisih 94.175.18 Ton. Apabila selisih tersebut di konversi Harga Nikel dengan Kurs Rupiah terhadap Dolar Tahun 2022 maka mendapat angka dugaan penjualan Ilegal Mining yakni 77,10 (Harga Nikel 2022) x 15.500 (Kurs Rupiah 2022) x 196.175.18 sebesar 234 Miliar Rupiah penjualan melebihi kuota dari PT. Cipta Djaya Surya.
“Oleh karena itu, dari Analisa Data Hasil Audit BPK tersebut, kita sudah dapat menggambarkan potensi kerugian negara dalam satu perusahaan saja hampir menembus angka 1 Triliun dari hasil mengeruk Sumber Daya Alam di Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
Tetapi lagi dan lagi pengawasan dari Stakeholder terkait diduga sama sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Stakeholder lebih cenderung bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu, yang tentu saja merugikan negara khususnya di Sulawesi Tenggara”.
“Adapun Kerugian Negara itu, kami pastikan untuk menindaklanjuti dalam bentuk laporan ke Aparat Penegak Hukum, dan ini baru satu perusahaan, masih banyak perusahaan lainnya”. Pungkasnya, Ikbal Galib.(Man/red)
Leave a Reply