Kendaraan Hilang Di Perpakiran Siapakah Yang Salah Pemilik Kendaraan Apa Pengelola Parkir Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Foto : Adv.Muhamad Ali. A.P. S.H. M.H

 

Jakarta- jika Kendaraan yang Hilang Di Perpakiran kendaraan Siapakah Yang harus Salahkan,? Pemilik Kendaraan Apa Pengelola Parkir,? Menurut Praktisi Hukum Adv.Muhamad Ali. A.P. S.H. M.H “Berdasarkan putusan mahkamah agung Terkait ganti rugi kendaraan yang hilang terdapat yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 Menyebutkan bahwa kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggungjawab pengelola parkir. Jadi kendaraan yang kita titipkan di tempat perparkiran adalah tanggung jawab pengelola parkir tersebut. Ucap Ali

Pengelola perparkiran tidak bisa lepas tangan begitu saja dan atau tidak bertanggung jawab menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

Dalam hal pelaku usaha menawarkan jasa, pelaku usaha tersebut di larang untuk mencantumkan ketentuan yang mengalihkan tanggung jawabnya. Jadi ketentuan kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir itu batal demi hukum alias tidak boleh. Pungkas ali

Jikalau pengelola parkir tidak mau tanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut maka bisa gugat secara perdata, Menurut Pasal 1365 KUHPerdata perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya. Ujar Adv. Muhamad Ali. A.P. S.H. M.H

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*