Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Pemda Kampar Dan Pemerintah Desa Tidak sesuai ketentuan

Foto ilustrasi

 

 

Kampar- Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Pemerintah Desa tidak sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Kampar, dalam LRA untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, menyajikan anggaran Belanja Transfer sebesar Rp353.067.700.960,00 dengan realisasi sebesar Rp351.680.498.418,00 atau sebesar 99,61%.

Dari realisasi tersebut diantaranya adalah Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.

Dilangsir dari LHP bahwa “Berdasarkan ketentuan pemerintah daerah harus menganggarkan Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah desa paling sedikit 10% dari rencana pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kampar hanya menganggarkan sebesar 8,85% sehingga kurang menganggarkan senilai Rp1.636.681.136,30, dengan rincian perhitungan sebagaimana disajikan

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah BAB V Pelaksanaan dan Penatausahaan.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Lampiran Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Sumber LHP  (*)