Satuan mahasiswa Riau menjunjung Negeri ( SERUNI ) Laporkan PT. Willian Perkasa Grup : APH Di Minta Agar Segera Memeriksa & Memproses

 

 

 

Pekanbaru-Satuan mahasiswa Riau menjunjung Negeri ( SERUNI ) Laporkan PT. Willian Perkasa Grup Ke Gubernur Riau terkait Permasalahan anak perusahaan di Kabupaten Bengkalis, Siak, Dan Kampar.

Satuan mahasiswa Riau menjunjung Negeri ( SERUNI ) akhir-akhir ini aktif memantau permasalahan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan di wilayah Provinsi Riau.

Pencemaran lingkungan, dan penyerobotan lahan masyarakat adalah suatu perbuatan yang tidak bisa di diamkan, demi kepentingan korporasi masyarakat terdampak akibat permasalahan tersebut.

Kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadikan persoalan ini sering terjadi sehingga berimbas terhadap masyarakat sekitar operasional perusahaan.

Kordinator SERUNI M. Rio Azlani menyampaikan Alhamdulillah laporan kita hari ini Senin/21/11/2022 sudah diterima oleh pihak Gubernur Riau.

Mudah-mudahan Pemerintah Daerah Provinsi Riau dapat menindaklanjuti hal tersebut dan menindak tegas seluruh persoalan yang terjadi dibeberapa daerah yang dilakukan oleh anak perusahaan PT. Wilian Perkasa Grup. Sebab tujuan berdirinya perusahaan salah satunya ialah untuk meningkatkan SDM terkhusus masyarakat di lingkungan operasional Perusahaan, “ucapnya”.

Dalam Laporan tersebut, Satuan mahasiswa Riau menjunjung Negeri ( SERUNI ) menyampaikan beberapa pernyataan sikap antara lain
1. Tidak adanya tindak lanjut dari pemerintah daerah atas dugaan Penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT.SURYA PALMA SEJAHTERA di desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui PRONA (Program Nasional) dimana PRONA ini diatur Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017.

2. Beroperasi nya PKS PT. LIBO SAWIT PERKASA dikawasan Hutan Produksi (HP). dimana kawasan lokasi beroperasinya PKS tidak pernah berubah sejak penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Riau tanggal 6 Juni 1986. dan ihwal legalitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut saat sejak mengurus perizinan beroperasi. Perizinan PKS milik PT. LSP didasari izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Siak tanggal 19 Juni 2013.. Izin lokasi tersebut untuk pembangunan PKS di atas areal seluas 140.000 meter persegi atau 14 hektare. Tetapi anehnya, izin lokasi tidak memiliki dasar pelepasan kawasan hutan dari kementrian LHK. Selanjutnya izn lokasi PT. LIBO SAWIT PERKASA pada Revisi RTRW yang dimaksud tidak jelas tahun pengesahannya. Tahun pengesahan RTRW tidak dimuat dalam izin lokasi. Sesuai dengan dengan pemerintah untuk mewujudkan kepastian usaha, Kepastian Hukum, dan kepastian pajak maka apa yang dilakukan oleh PT. LIBO SAWIT PERKASA adalah tindakan melawan Hukum sebagaimana di dasari UU CIPTA KERJA NO 11/2020 dan PP NO 24 Tahun 2021setiap orang, individu,Korporasi, Koperasi yang yang memiliki usaha harus jelah izin lokasi, dan perizinan masalah kehutanannya.

3. Sesuai dengan temuan Komisi II DPRD Bengkalis, monitoring ke Pabrik Kelapa Sawit beberrapa saat lalu ke PT.SEMUNAI SAWIT PERKASA (SSP) dan tidak adanya tindak lanjut pemerintah daerah hingga saat ini, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolahan lingkungan hidup. PT.SEMUNAI SAWIT PERKASA (SSP) diduga telah melukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan bau busuk dan merusak lingkungan sekitar.

4. Meminta kepada Gubernur Riau memberikan Sanksi administratif yang sesuai dalam Pasal 76 ayat (1) : “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”.
Jenis sanksi administratif tertuang dalam Pasal 76 ayat (2): ”Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan izin lingkungan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.”

Rls/tim seruni