Jakarta-
19/2/2022 Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai Pemerintah Mulai Kehabisan Akal Dalam Menutup Defisit BPJS Kesehatan.
Apalagi dengan mewajibkan Para Pihak dalam transaksi jual beli wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Dermanto Turnip, perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengatakan Inpres ini dinilai memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah. Ini kan aneh kalau tidak kepesertaan BPJS Kesehatan masa jadi batal transaksinya. Padahal kan syarat jual beli kan sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) baik syarat subjektif maupun objektif.
Perwakilan Komunitas BPJS Kesehatan lainnya, Faisal menerangkan, langkah Pemerintah terkait hal ini bisa dibilang engga nyambung dan seolah putus asa dalam menutup defisit BPJS Kesehatan sehingga kalau pihak yang ingin melalukan peralihan hak atas tanah harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dulu. Lah kalau tidak tidak ada kepesertaaan salahnya dimana?.
Faisal Juga menerangkan mekanisme balik nama selama ini sudah sesuai dengan dasar hukum yang merupakan turunan dari UU Agraria.
Pada umumnya Balik Nama Serifikat Tanah atas perorangan yang dilakukan di BPN dengan menyerahkan dokumen formil seperti AJB asli yang dibuat di hadapan PPAT, fotocopy KTP dan KK yang disesuaikan aslinya dan fotocopy tersebut dilegalisir oleh BPN dan ditambah dalam pelaksanaan balik nama serrtifikat hak milik atas tanah tentunya memiliki Standar Operasional Proser (SOP) yang dapat dilihat pada Perkaban Nomor 1 Tahun 2010. Mengenai pajak atau biaya dalam pelaksanaan balik nama tercantum dalam UU No. 20 tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 tahun 1997
tentang BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) menegaskan bahwa “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan dikenakan terhadap orang.
Apakah Pemerintah sudah meneliti kondisi diluar ibu kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal dipedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS, sehingga bila itu menjadi persyaratan yang diluar dari persyaratan formil yang pada umumnya maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu. Tandas Faisal
Faisal dan rekan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan sedang mempelajari lebih dalam Inpres tersebut dan berencana akan mengajukan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)
Kami akan mendalami Inpres tersebut agar dapat kami batalkan melalui Hak Uji Materiil ke MA RI karena jelas bertentangan dengan filosofi UU Agraria yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 33 ayat 3).
Hormat kami,
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan
Leave a Reply