Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Mengecam Serta Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Kebijakan Pemerintah Melalui MENKEU & DPR Dalam Membahas RUU KUP

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Keberatan Serta Akan Melakukan Upaya Hukum Atas Kebijakan Pemerintah Melalui MENKEU dan DPR Dalam Membahas RUU KUP Tentang Mengenakan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan Sekolah

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengecam rencana Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan DPR, apabila rencana draft RUU KUP akan menerapkan PPN pada sektor Sembako dan Jasa Pendidikan Sekolah.

Perwakilan Tim Advokasi Alvin Maringan mengatakan, Pemerintah melalui Menkeu seharusnya saat ini mencari jalan keluar dimasa pandemi, dan seharusnya membantu meringankan masyarakat dalam Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Alvin , menyatakan bahwa Tim Advokasi terdiri dari puluhan Advokat di Indonesia siap mengajukan upaya hukum apabila tetap diterapkan.

Sementara perwakilan lainnya Johan Imanuel, menerangkan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menerima aduan dari Masyarakat yang merasa cemas akan adanya kebijakan tersebut sehingga apa urgensinya. Justru dalam masa Pandemi ini seharusnya memikirkan bagaimana pendapatan masyarakat dapat pulih kembali.

“Menkeu harus mencari solusi lainnya apabila ingin meningkatkan pendapatan negara jangan Masyarakat yang malah menanggung”.

Sementara itu Asep Dedi, mengatakan apabila nanti kebijakan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Permenkeu maka kami akan gugat melalui Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung dan jika dalam bentuk UU kami akan gugat melalui Hak Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan maupun UUD 1945. “Kami tetap konsisten meluruskan apabila ada kebijakan yang menyesatkan.

Kemudian menurut Indra Rusmi, Bahwa Pemerintah khususnya Presiden dan Menkeu serta DPR harus lebih hati2 dengan memegang teguh prinsip keadilan bagi masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk dari sektor pendapatan ekonomi, sehingga perlu kajian ilmiah secara teliti dengan mengacu prinsip asas keadilan, kemudian pemerintah seharusnya terbuka/transparansi ke publik dalam membuat/merubah segala kebijakan baik dalam bentuk RUU maupun Peraturan Lainya. Akan tetapi publik kecewa dengan beredarnya berita bahwa draft RUU KUP bocor perihal PPN Sembako dan Jasa Pendidikan.

Demikianlah Statment kami dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang tergabung dari seluruh advokat di daerah NKRI tercinta.
Terdiri dari Alvin Maringan, Asep Dedi, Johan Imanuel, Indra Rusmi, Jarot Maryono, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Fernando, Dwiky Anand, Biren Aruan, Riko Yusuf Erlangga, Erik Anugra Windi, Yogi P. Suprayogi, Hema Anggiat S. Simanjuntak, Arnold JP Nainggolan.

Terima kasih atas perhatiannya.

Jakarta, 11 Juni 2021

Hormat Kami,
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*