Lelaki Paruh Baya Nekat Membawa kambing betina Yang Tengah Hamil, Mau Diapain yaaa,,

Gresik-selidikkasus.com Lelaki paruh baya nekat mencuri kambing betina warna putih yang tengah hamil dari kandangnya. Diketahui kambing betina itu milik Nurul Yaqin (47) warga setempat yang memang menaruh kandang ternak diluar pemukiman.

Kejadian pencurian itu terjadi di area tambak Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan.

Kelakuan Suwardi (46) warga Desa Sumurber Panceng. Awalnya diketahui Kamilah, ia menaruh curiga seorang lelaki tengah didekat kandang kambing pada saat kaum Adam telah melakukan ibadah sholat jumat.

Saksi kemudian memberitahukan kepada dua warga yang tengah melintas perihal pencurian tersebut. Pelaku mengendarai motor metic putih berusaha kabur namun berhasil dikejar hingga kira kira 500 meter akhirnya pelaku berhasil di hentikan.

Setelah diperiksa keranjang kayu (ronjot) yang di boncengnya, ternyata berisi rumput.

Namun ada yang aneh, rumputnya bergoyang goyang kayak ada sesuatu didalamnya. Benar, di bawah rumput dalam ronjot sebelah kanan terdapat se ekor kambing yang di ikat kakinya agar tidak berontak. Beberapa warga lain pun berdatangan tanpa di komando merka mendaratkan bogem mentah ke muka pelaku.

Beruntung ada polisi datang yang sedang melakukan kring Reskrim tak jauh dari lokasi. Main hakim sendiri berhasil dihentikan, pelaku yang babak belur kemudian di seret ke Mapolsek Duduksampeyan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing, Sabtu (24/2021)

“Diperoleh informasi, Suwandi keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Wadak kidul masih baik hati, tidak terjadi hal yang tidak di inginkan,” kata Kapolsek.

Pelaku nekat mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.

Selain kambing betina jenis Gibas, petugas juga mengamanahkan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor metic warna putih dan keranjang kayu sebagai barang bukti. Kini Suwandi hanya bisa tertunduk lemas menyesali perbuatanya. Ia diganjar pas 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian ternak.
Lp-Fununul Ihsan

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*