DPC AWI Banjarnegara Sayangkan Jurnalis Yang diusir Oleh Pasukan Pengamanan dan Paspamres di Kantor Walikota Medan

BANJARNEGARA – Berita aksi pengusiran terhadap jurnalis di yang hendak melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Medan viral di media sosial. Seorang oknum petugas kepolisian dan satu lainnya petugas pasukan pengamanan presiden (Paspampares) yang berjaga di Kantor Wali Kota Medan terlihat mengusir seorang jurnalis perempuan yang sedang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang perempuan yang menggunakan jilbab yang bertugas di salah satu media cetak dan online di Kota Medan sedang menunggu di depan kantor Balai Kota Medan. Dia bersama seorang rekannya yang bertugas di media online Kota Medan sedang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution keluar dari gedung Balai Kota Medan untuk dimintai konfirmasi.

Kejadian pengusiran tersebut terjadi pada Rabu (14/4/2021) sore hari. Saat menunggu Bobby keluar dari Balai Kota, seorang petugas Satpol PP berpakaian lengkap datang menemui kedua jurnalis tersebut.
Petugas tersebut menanyakan kenapa kedua menunggu di depan Kantor Wali Kota Medan.

Keduanya kemudian menjawab ingin mengkonfirmasi Wali Kota Saat itu datang sejumlah Satpol PP berpakaian lengkap. Mereka menanyakan keperluan awak media menunggu Bobby Nasution. Mereka menjelaskan di setiap pemberitaan yang beredar harus dilengkapi konfirmasi yang berimbang. Namun petugas Satpol PP tersebut malah mengusir keduanya dana meminta untuk pergi dari Balai Kota.

Tindakan pengusiran oleh petugas pengamanan dan paspamres sudah melebihi kewenangannya.

Atas pengusiran terhadap wartawan itu, Ketua DPC Aliandi Wartawan Indonesia Banjarnegara, Harmono, SH,MM, CLA CPL CMe angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Pasukan pengamanan dan paspamres.

“Tindakan oknum pasukan pengamanan dan paspamres tersebut sudah melanggar undang-undang Pers dimana jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang pers,” ujar Harmono.

Harmono yang juga pengacara ini mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk bisa melindungi para jurnalis dalam melaksanakan aktivitas peliputan di seluruh Nusantara Indonesia. Sejatinya, wartawan mempunyai Undang-Undang dalam memperoleh sebuah informasi yang tertuang dan sudah dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinilainya masih jauh panggang dari api.

“Jurnalis adalah mitra pemerintah, maka aparat penegak hukum diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja para jurnalis,” tegasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*