Diduga Beberapa oknum memiliki kredit dan masuk black list, Ko Bisa dapat cair di bank pemerintah,?

Foto ilustrasi

Labuhanbatu – Beberapa masyarakat Labuhanbatu Raya khususnya Labuhanbatu menduga terjadi Tindak Pidana Perbankan atau Tipibank dimana di sinyalir beberapa orang yang status kredit macat di jasa keuangan baik BUMN dan swasta dapat melakukan pencairan di insitusi keuangan lainnya dan di tengarai melibatkan oknum bank.

Hal ini disampaikan dari beberapa orang yang salah satunya Hendra (Nama Samaran) yang menyampaikan “Saya heran bagaimana bisa seorang yang kreditnya macat dan bahkan tersandung penggelapan jaminan dapat cair di salah satu bank dan salah satunya berinisial (H)” ucapnya Senin (19/10)

Hal senada juga di katakan oleh July (Nama Samaran) “Saya nasabah bank yang pernah mendapat kredit dari bank BUMN yang masa itu usaha saya colaps dan tidak dapat membayar kewajiban yang pada waktu itu jaminan saya yang hampir di lelang. Namun saya meminta penagguhan lalu saya menjual secara suka rela dan saya lunaskan, secara otomatis dalam pengajuan ke bank saya pasti kesulitan dalam mengajukan kredit karena status pinjaman yang” ujarnya.

“Saya heran ada beberapa orang yang saya kenal memiliki kredit macat dan masuk black list istilahnya dapat cair di bank pemerintah” ujarnya lagi.

Dari beberapa terduga SelidikKasus.com melakukan penelusuran secara random terhadap nasabah yang terindikasi misal salah MAS (Rantauperapat) nasabah macat serta berstatus Write Of (WO) di salah satu bank swasta bisa pencairan di bank BUMN. Dimana ada dugaan dalam pencairan tersebut oknum yang mengatas-namakan bank dapat membantu melakukan melakukan pencairan kredit di indikasi dengan melakukan perubahan identitas nasabah tersebut menjadi MAYS.
.

Selajutnya Selidikkasus melakukan penelusuran ke Labuhanbatu Selatan berdasarkan informasi dari Jamaluddin (nama samaran), salah satu pengusaha di Labuhanbatu Selatan (MS) nasabah bermasalah di bank Platform Syariah Tg. Balai bermasalah indikasi tipibank (Write Of) dugaan penggelapan jaminan cair di salah satu bank BUMN di Rantauperapat dengan dugaan mengganti nama dengan (MMS), yang dalam proses kredit tersebut melalui perantara orang yg sama yang diketahui karyawan outsourcing pihak ke tiga (H) yang mengaku sebagai bagian colection sekaligus marketing kredit.

Diduga juga pelaku usaha di sektor jasa keuangan ‘kecolongan’, misalnya sewaktu memberikan persetujuan kredit kepada debitor, identitas yang digunakan saat mengajukan permohonan sudah dilakukan perubahan identitas atau palsu, hingga prinsip KYC bobol karena yang dalam prosesnya melibatkan oknum pegawai bank dan mau tidak mau harus bank menanggung kerugian seperti kredit menjadi macet, dan pada akhirnya mempengaruhi tingkat (NPL).

Informasi lainnya juga didapat dari MTG (Nama Samaran), “Oknum bank H diduga beberapa kali melakukan pencairan di bank dengan menggunakan nama adik ipar di salah satu bank swasta di Labuhanbatu Selatan macet serta kembali melakukan take over kredit di bank yang sama dengan menggunakan nama mertua tetapi di cabang Rantauperapat dengan menggunakan nama mertua dan diduga juga melibatkan oknum pejabat cabang dan hingga saat ini status write off” ucapnya

“Dari informasi yang didapat oknum H berstatus karyawan, hasil pencairan kredit kredit di gunakan H yang juga sebagai karyawan bank tersebut dan digunakan untuk membeli kebun” tambahnya lagi.

SelidikKasus saat ini akan terus mendalami permasalahan ini dan akan melaporan ke OJK serta meminta keterangan dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 (Undang-Undang Perbankan) dan UndangUndang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan VIII Syariah (Undang-Undang Perbankan Syariah)

Tim SK-Labuhanbatu