Banggai-Seorang warga berinsial US alias U (41) tak berkutik saat polisi menangkapnya di Jalan Pulau Irian, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah,senin (27/07/2020) sekitar pukul 17.00wita
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini di tangkap Personil Polsek Pagimana lantaran memiliki narkotika yang di duga jenis sabu.
“Kapolsek Pagimana Iptu Sukri Larau SH, mengatakan sekitar pukul 16.30 wita pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang warga yang di duga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi ini kami langsung tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek.
Alhasil dari penyelidikan tersebut Personil Polsek Pagimana berhasil menangkap pelaku tampa perlawanan di rumahnya.
“Lanjut Kapolsek, namun saat di tangkap pelaku langsung membuang topi miliknya, dengan sigap Anggota Polsek Pagimana, langsung mengambil topi tersebut, alhasil ketika di geledah di dalam topi itu di temukan satu sachet kecil berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Sukri Larau SH.
Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek Pagimana, selanjutnya kita berkoordinasi dengan Satnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut,”Tutup Iptu Sukri Larau SH
Lp/Kordinator Banggai Roby A Nasir