Diduga Miliki Dua Sachet Sabu, Seorang Buruh Di Luwuk Di Ringkus Polisi

“Luwuk- Seorang warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, yang berinsial IL alias I (42) di ringkus polisi dikarnakan kedapatan memiliki narkotika yang di duga jenis sabu.

“Pria yang berprofesi sebagai buru ini di tangkap personil Satnarkoba Polres Banggai, di jalan pulau irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, minggu ( 26/07/2020) sekitar pukul 17.30 wita.

“Penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Atas dasar laporan itu Anggota langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka tampa perlawanan,” ungkap Iptu Makmur.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua sachet plastik bening kecil berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

“pekaku menyimpan dua sachet sabu ini di dalam sebuah pembungkus rokok,” terang mantan Kapolsek Balantak ini.

“saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Iptu Makmur.

Lp Kordinator Banggai Roby A Nasir & Sub Humas Polres Banggai