TEBING ABANG, SELIDIKKASUS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebing Abang, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Semende Darat Tengah, yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pendamping Desa, Ketua dan anggota BPD, guru PAUD, kader desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua RT, Kepala Dusun, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa.
Musdes ini menjadi forum penting untuk menampung dan membahas berbagai aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan Desa Tebing Abang pada tahun 2027. Berbagai usulan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan warga serta kemampuan keuangan desa.
Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam musyawarah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif. Masukan dari unsur kelembagaan desa, pendidikan, kader, tokoh masyarakat, hingga pengurus lembaga ekonomi diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kebutuhan dan potensi desa.
Dalam penyusunan RKPDes, setiap usulan perlu dikaji berdasarkan skala prioritas, manfaat bagi masyarakat, kewenangan desa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, program yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab.
Dukungan dari pemerintah kecamatan dan Pendamping Desa juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses perencanaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan berita acara Musdes serta penyerahan hasil musyawarah RKPDes dari BPD kepada Pemerintah Desa Tebing Abang. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut dalam proses penyusunan RKPDes Tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui musyawarah ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama dalam menentukan arah pembangunan Desa Tebing Abang dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat, skala prioritas, transparansi, serta kemampuan keuangan desa demi meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
LP: Jurnalis SelidikKasus.com
Leave a Reply