PEKANBARU — 29/10/2026. Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tahun anggaran 2026 menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Di tengah besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki Riau, merosotnya alokasi DBH bagi Kabupaten Bengkalis menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, dan keseriusan pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan angka alokasi yang menjadi bahan kajian, DBH Migas Kabupaten Bengkalis turun dari sekitar Rp637,26 miliar pada 2025 menjadi Rp261,16 miliar pada 2026. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp376,10 miliar atau 59 persen. Angka ini bukan persoalan kecil. Apabila tidak diantisipasi melalui langkah fiskal yang terukur, penyusutan ruang anggaran dapat menambah tekanan terhadap pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB), Aditya Prayoga, menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm serius bagi kepala daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh sekadar menerima angka penurunan alokasi tanpa penjelasan yang utuh, apalagi membiarkan persoalan ini tenggelam di tengah rutinitas birokrasi.
“Penurunan DBH Migas sebesar ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi dan ada keberlanjutan pembangunan daerah yang harus dipastikan. Kepala daerah harus mengambil langkah tegas, meminta penjelasan resmi, membuka data, dan memperjuangkan kepentingan Bengkalis secara terukur kepada pemerintah pusat,” demikian sikap yang perlu ditegaskan IPMKB.
IPMKB menekankan bahwa kepala daerah tidak cukup hanya menyampaikan keluhan atas berkurangnya transfer pusat. Bupati Bengkalis perlu segera menginstruksikan tim anggaran pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi dan realisasi DBH 2025–2026, memeriksa dampaknya terhadap APBD, serta menyusun langkah resmi untuk meminta rekonsiliasi perhitungan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Langkah tersebut harus disertai permintaan penjelasan mengenai dasar penghitungan DBH Migas, data penerimaan negara bukan pajak, data produksi atau lifting yang digunakan, formula pembagian, serta kemungkinan adanya kurang bayar dari tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Riau juga perlu mengambil peran aktif dalam koordinasi antardaerah dan memperjuangkan kejelasan alokasi yang menjadi hak fiskal daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bagi IPMKB, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan angka. Ketika ruang fiskal menyusut, masyarakat berpotensi menanggung dampaknya melalui pembangunan yang tertunda, pemeliharaan infrastruktur yang tertekan, atau berkurangnya ruang pembiayaan program publik. Dampak tersebut harus diuji melalui dokumen APBD dan realisasi belanja, tetapi pemerintah tidak boleh menunggu hingga masyarakat merasakan akibatnya sebelum mengambil langkah antisipatif.
Secara konstitusional, Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Karena itu, penurunan DBH Migas patut dijawab melalui transparansi, evaluasi, dan akuntabilitas. IPMKB menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, tetapi menuntut agar setiap komponen perhitungan dapat dijelaskan dan diuji berdasarkan data serta aturan yang berlaku.
Aditya Prayoga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan normatif. Jika ditemukan kekeliruan perhitungan atau kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, pemerintah harus menempuh mekanisme koreksi dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika penurunan terjadi karena formula dan data yang sah, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami persoalan yang sebenarnya.
IPMKB juga mengingatkan DPRD Kabupaten Bengkalis dan DPRD Provinsi Riau agar tidak bersikap pasif. Fungsi pengawasan harus dijalankan dengan meminta keterangan pemerintah daerah, menggelar rapat dengar pendapat, serta mendorong tindak lanjut resmi kepada pemerintah pusat. Persoalan sebesar ini membutuhkan koordinasi antarlembaga dan target penyelesaian yang jelas, bukan saling menunggu hingga perhatian publik mereda.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara pemerintah daerah harus tetap menjawab kebutuhan masyarakat. Kami meminta kepala daerah menunjukkan ketegasan melalui langkah yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan masyarakat Bengkalis harus menjadi prioritas,” tegas sikap IPMKB.
IPMKB menyatakan akan terus mengawal persoalan DBH Migas melalui kajian, pengawasan kebijakan, dan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Bagi organisasi mahasiswa ini, perjuangan fiskal daerah bukan sekadar mempertahankan nominal anggaran, melainkan memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam dan hubungan keuangan pusat-daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kini yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan langkah nyata. Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau harus segera bergerak, meminta keterbukaan perhitungan, memperjuangkan kejelasan hak fiskal daerah, dan memastikan setiap risiko terhadap pelayanan publik ditangani sejak dini. Jangan biarkan ketidakjelasan berlarut-larut hingga masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan akibatnya.