Kuasa Hukum SelidikKasus.com Siapkan Langkah Hukum Terkait Unggahan Dua Akun Facebook

MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Kuasa hukum media online SelidikKasus.com, Arwin Tino, S.H., M.H., menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap dua akun Facebook bernama Yovita Sarry dan Etik Umak Arka. Langkah tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai berpotensi menyudutkan dan mengintimidasi wartawan SelidikKasus.com terkait pemberitaan polemik hasil uji laboratorium bakso Waykanan milik Ajir Mirwan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Persoalan ini bermula dari pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel bakso yang sebelumnya dinyatakan positif mengandung DNA babi (B2) berdasarkan informasi dari dinas terkait. Selanjutnya, hasil pengujian sampel kedua dinyatakan negatif DNA babi.

Perbedaan hasil pengujian tersebut menjadi dasar bagi media untuk memperbarui informasi kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan fakta dan keterangan dari pihak berwenang.

Arwin Tino menjelaskan bahwa wartawan SelidikKasus.com menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan pemantauan, konfirmasi kepada pihak terkait, serta menyusun berita berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh di lapangan.

“Wartawan memberitakan perkembangan informasi berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Ketika hasil pengujian kedua dinyatakan negatif, media juga berkewajiban menyampaikan perkembangan tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan informasi dalam pemberitaan terjadi karena adanya perkembangan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata kehendak wartawan atau media. Penetapan hasil uji laboratorium merupakan kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan, sedangkan wartawan bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang.

Arwin juga menyoroti unggahan di media sosial yang menyebut nama wartawan serta memuat pernyataan yang dinilai dapat merugikan reputasi pribadi maupun profesional. Pihaknya akan mempelajari unggahan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak agar bijak menggunakan media sosial. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar, tetapi hendaknya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengarah pada penghinaan, intimidasi, ataupun tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, produk jurnalistik seharusnya dinilai berdasarkan fakta, proses konfirmasi, serta kode etik jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Arwin menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perlindungan tersebut tetap berjalan seiring dengan kewajiban wartawan untuk menaati kode etik jurnalistik dan menjalankan tugas secara profesional.

“Jangan sampai produk jurnalistik langsung disalahkan tanpa memahami proses peliputan dan fakta yang mendasarinya. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ada keberatan, silakan gunakan mekanisme yang berlaku. Kami akan mempelajari persoalan ini dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” tutup Arwin Tino.

LP:tim jurnalis selidikkasus.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*