MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Tim kuasa hukum media SelidikKasus.com, Arwintino, S.H., M.H., berencana melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Muara Enim. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dan realisasi anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak SMK Negeri 1 Semendo Darat Laut dan SMA Negeri 1 Semendo Darat Laut.SMA 2 muara enim
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim, surat permohonan keterbukaan informasi telah beberapa kali dilayangkan kepada pihak sekolah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tim menyebut belum menerima tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Rencana pengajuan surat kepada PPID Kabupaten Muara Enim tersebut bertujuan agar permohonan informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan di kedua sekolah dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Permintaan informasi ini muncul menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana BOS. Sejumlah warga mempertanyakan peruntukan anggaran yang setiap tahun dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti masih adanya siswa yang diminta membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta adanya biaya untuk kegiatan sekolah lainnya. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pihak sekolah dapat memberikan informasi yang jelas mengenai perencanaan, penggunaan, dan realisasi dana BOS, termasuk program-program yang telah dibiayai melalui anggaran tersebut.
Peran komite sekolah juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat, terutama terkait fungsi pengawasan, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, serta komunikasi dengan wali murid mengenai kebutuhan dan pembiayaan kegiatan pendidikan.
Tim kuasa hukum SelidikKasus.com berharap PPID Kabupaten Muara Enim dapat memfasilitasi proses permohonan informasi tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak SMK Negeri 2 Semendo Darat Laut dan SMA Negeri 1 Semendo Darat Laut SMA 2 muara Enim terkait permohonan informasi tersebut belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi.
LP:Tim jurnalis selidikkaus.com
Leave a Reply