Relaksasi Kredit OJK Berlaku Tiga Tahun, Pemkab Manggarai Minta Warga Terdampak Gempa Segera Hubungi Bank

 

Ruteng, Selidikkasus.com – Debitur perbankan yang terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai kini mendapat kelonggaran kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak bencana, berlaku selama tiga tahun, 28 September 2026 hingga 28 September 2029.

Kebijakan itu tertuang dalam surat OJK Nomor S-62/D.03/2026 tertanggal 28 September 2026 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Perbankan di Beberapa Kabupaten pada Provinsi NTT yang Terdampak Bencana Gempa Bumi.

Pemerintah Kabupaten Manggarai menyambut kebijakan tersebut. Apresiasi disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE., MA., dalam siaran pers di Ruteng, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Bupati, kebijakan ini penting bagi pemulihan ekonomi warga dan pelaku usaha yang terdampak gempa dan kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Manggarai, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada OJK atas kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana gempa bumi. Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Delapan Kabupaten dan Tiga Bentuk Perlakuan Khusus:

Berdasarkan surat OJK tersebut, perlakuan khusus berlaku bagi debitur terdampak gempa di Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Perlakuan khusus itu mencakup tiga hal:

1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan. Untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon maksimal Rp10 miliar, penilaian kualitas dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau margin, bagi hasil, maupun ujrah.
2. Restrukturisasi kredit/pembiayaan. Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan berkualitas lancar sejak restrukturisasi, sesuai ketentuan dalam surat OJK.
3. Kredit/pembiayaan baru. Bank dapat memberikan fasilitas baru kepada debitur terdampak, dengan penilaian kualitas yang terpisah dari fasilitas sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pelaksanaan restrukturisasi serta penentuan skema dan jangka waktunya tetap bergantung pada hasil asesmen bank terhadap kemampuan debitur dan kapasitas bank. Artinya, tidak semua debitur otomatis memperoleh keringanan yang sama.

Warga Diminta Berkomunikasi dengan Bank:

Pemkab Manggarai mengimbau masyarakat terdampak yang memiliki kredit atau pembiayaan perbankan untuk berkomunikasi langsung dengan bank masing-masing. Langkah ini perlu dilakukan untuk memperoleh informasi tentang persyaratan, mekanisme, dan bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Hery Nabit berharap kebijakan ini dimanfaatkan secara tepat oleh warga dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meringankan beban keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, dan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

Terima Kasih kepada Gubernur, DPR, dan Pemerintah Pusat:

Pemkab Manggarai juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan sejumlah anggota DPR yang telah berkunjung, menerima aspirasi masyarakat, dan memperjuangkan kebutuhan warga terdampak. Ucapan serupa ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan OJK atas perhatian, koordinasi, dan langkah kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi serta keberlangsungan usaha di wilayah terdampak.

Bupati menegaskan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama semua pihak. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPR, Pemerintah Pusat, OJK, perbankan, dan masyarakat terus terjaga.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendengar aspirasi masyarakat Manggarai dan ikut memperjuangkannya hingga lahir kebijakan ini. Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai,” tutupnya.

 

Penulis/editor: MA