Rakernas IKADIN di Semarang, Tegaskan Komitmen Mengawal RUU Advokat dan Pembentukan Dewan Etik Nasional

 

 

SEMARANG – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan seminar bertema pengawalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan penguatan organisasi advokat melalui standar etik nasional. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel PO Semarang, Jumat (2/10/2026).

 

Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawly, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Rakernas yang hadir di Semarang. Ia menegaskan bahwa Rakernas menjadi momentum penting bagi IKADIN untuk memperkuat komitmen dalam mengawal pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.

 

Menurut Aan Tawly, pembahasan mengenai sistem organisasi advokat yang bersifat multibar telah melampaui perdebatan mengenai bentuk organisasi. Fokus perjuangan selanjutnya adalah mendorong terwujudnya standar etik advokat yang berlaku secara nasional melalui pembentukan lembaga etik nasional.

 

“Rakernas ini menjadi manifesto untuk mengawal RUU Advokat. Perdebatan mengenai organisasi advokat multibar sudah berada di luar pokok persoalan yang ingin kita dorong. Hal yang penting adalah bagaimana mewujudkan standar kode etik advokat secara nasional,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam sambutannya.

 

Gagasan pembentukan Dewan Etik Nasional dan Dewan Advokat Nasional menjadi bagian dari diskursus pembaruan tata kelola profesi advokat. Kehadiran mekanisme etik nasional diharapkan dapat memperkuat kepastian standar perilaku profesi, menjaga integritas advokat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Rakernas dan seminar ini sekaligus menjadi ruang konsolidasi bagi para advokat untuk membahas arah pembaruan regulasi, kedudukan organisasi advokat, serta mekanisme penegakan kode etik yang mampu menjamin profesionalitas dan akuntabilitas.

 

Melalui forum nasional tersebut, IKADIN diharapkan dapat merumuskan masukan dan rekomendasi bagi pembentuk undang-undang agar pembaruan RUU Advokat mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga independensi profesi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan.

 

Catatan redaksi: Sebelum berita diterbitkan, pastikan kembali nama resmi lembaga yang dimaksud, apakah Dewan Etik Nasional, Dewan Advokat Nasional, atau keduanya sebagai lembaga berbeda. Istilah tersebut perlu dibedakan secara tegas agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pemberitaan. Hadir dalam acara Sekjen DPP IKADIN Rasyid Ridho, Waketum DPP IKADIN Susi Lestari, Murdien Ismail, Rangkey Margana, Taufik Hidayat Para DPD-DPC Se Indonesia, di kesempatan lain juga dalam zoom hadir KeTum DPP IKADIN Maqdir Ismail dan Honouries DPP IKADIN Todung Mulya Lubis.

Maqdir mengatakan Advokat IKADIN mengawal RUU Advokat tentang pembenahan anggota Advokat jangan sampai Advokat terdaftar di beberapa organisasi.