VIRAL! Dugaan Mafia BBM Subsidi Merajalela Bertahun-tahun di SPBU Tapung Hulu, Warga Pertanyakan Kinerja Aparat Polsek Tapung hulu

*TAPUNG HULU, KAMPAR -* Aktivitas dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali viral di SPBU Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Aksi yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini menuai kekecewaan dari para sopir dan masyarakat.

Pada hari *Jumat, 11 September 2026*, terekam kamera handphone warga, dua orang pria diduga sedang memindahkan BBM subsidi jenis solar dari SPBU ke dalam mobil menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter. Video rekaman tersebut kini beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial.

Menurut keterangan sejumlah sopir yang ditemui wartawan di lokasi, praktik seperti ini sudah menjadi pemandangan biasa di SPBU Tapung Hulu.

> “Ini sudah hal biasa di SPBU Tapung Hulu ini. Kalau di-search di Google, sudah banyak berita tentang mafia BBM di sini. Kayak sudah jadi tradisi,” ungkap salah seorang sopir yang enggan disebutkan namanya, Jumat (11/9/2026).

> “Kami sangat kecewa. Kami sebagai sopir asli yang butuh solar subsidi malah sering kehabisan. Tapi pelangsir bebas keluar masuk. Penegak hukum di Tapung Hulu ini kemana?” tambah sopir lainnya.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan membuat para pelaku semakin leluasa. Warga mendesak agar *Kapolri dan Kapolda Riau* turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Tapung hulu dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM di SPBU tersebut.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola *SPBU Tapung Hulu* dan *Polsek Tapung Hulu* belum berhasil dikonfirmasi terkait aktivitas pelangsiran yang viral tersebut.

Tim gabungan media akan terus melakukan investigasi dan berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Polres Kampar dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. (Bersambung)

 

 

Catatan : khusus HDPE 2 bersumber dari Standar Mutu dan Keselamatan Operasional (Standard Operating Procedure – SOP) PT Pertamina (Persero) diselaraskan dengan regulasi keselamatan migas nasional, “Peraturan standardisasi keselamatan internal (Health, Safety, Security, and Environment – HSSE) PT Pertamina (Persero). Aturan operasional SPBU Pertamina menetapkan bahwa material logam atau bahan HDPE 2 (sejenis thermoplastic khusus)

” Wadah/ tempat penampungan harus (Logam & HDPE 2) Ketentuan mengenai jenisnya diatur secara internal oleh Standard Operating Procedure (SOP) Aspek HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) PT Pertamina (Persero). Pertamina membagi spesifikasi sebagai berikut: Gasoline Serie : Hanya dilayani menggunakan wadah dari unsur logam (metal/anti-karat). Bahan plastik dilarang karena berisiko memicu listrik statis yang memicu kebakaran pada uap bensin.

 

*Media Cyber Group*