Dugaan Skandal Ganti Rugi PT KAI di Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel, Pelapor Soroti Nilai Kompensasi, KJPP hingga Alasan Pembongkaran

MUARA ENIM, 24 September 2026 – Dugaan ketidaktransparanan dalam proses pemberian dana ganti rugi atau kerohiman atas pembongkaran sejumlah bangunan warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Laporan tersebut diajukan Muhammad Al Farizi bersama Tim Advokat NP. Akbar & Rekan. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses pembongkaran, mekanisme penetapan nilai kompensasi, hingga aliran dana yang diberikan kepada warga terdampak.

Pelapor menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut yang perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Pertama, soal penetapan nilai kompensasi. Pelapor mempertanyakan mekanisme penilaian bangunan warga karena menurut mereka proses tersebut diduga tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Penilaian disebut lebih banyak dilakukan melalui mekanisme internal PT KAI.

Perbedaan nominal kompensasi yang diterima warga juga dipersoalkan karena pelapor menilai belum terdapat penjelasan teknis yang transparan mengenai dasar perhitungan masing-masing bangunan.

Kedua, dugaan adanya pengaturan nominal kompensasi. Pelapor mengaku memiliki sejumlah bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang menurut mereka perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat komunikasi atau pengaturan tertentu terkait besaran kompensasi oleh oknum yang diduga berasal dari lingkungan PT KAI Divre III Palembang.

Namun, isi dan keaslian bukti tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, alasan pembongkaran yang dipertanyakan. Menurut pelapor, PT KAI sebelumnya menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan berkaitan dengan kepentingan umum dan pembangunan flyover Muara Enim.

Namun, berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh pelapor, terdapat dugaan bahwa lahan tersebut juga berkaitan dengan rencana relokasi fasilitas swasta/yayasan, termasuk Taman Kanak-Kanak YWKA.

Perbedaan informasi mengenai peruntukan lahan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperjelas melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Keempat, soal pendampingan Kejaksaan yang disebut dalam proses mediasi.

Pelapor juga mempertanyakan pernyataan pihak PT KAI dalam mediasi di Setda Muara Enim yang menyebut adanya pendampingan dari Kejati Sumsel.

Menurut pelapor, perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai bentuk, ruang lingkup, serta batasan pendampingan tersebut agar masyarakat dapat memahami posisi institusi Kejaksaan dalam proses tersebut.

Kuasa Hukum: Jangan Berhenti pada Pembongkaran

Kuasa hukum pelapor, Nala Praya, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembongkaran bangunan warga.

«“Kami tidak hanya menyoal pembongkaran fisik bangunan, tetapi mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh rantai transaksi keuangan dana kompensasi ini. Mulai dari mana sumber dananya, bagaimana penganggarannya, hingga siapa saja pihak yang menikmati selisih dana tersebut.”»

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum maupun kerugian keuangan negara, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Berkas pengaduan tersebut, selain ditujukan kepada Kajati Sumsel, juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI serta Komisi Kejaksaan RI.

Akan Berkoordinasi dengan DPC GRIB Jaya Muara Enim

Muhammad Al Farizi selanjutnya disebut akan melakukan koordinasi dengan organisasi masyarakat DPC GRIB Jaya Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ketua DPC GRIB Jaya Muara Enim, Azuar Anas, S.Pd., menyatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut sepanjang berkaitan dengan kepentingan dan hak masyarakat.

Menurut Azuar, apabila dalam proses pengaduan dan pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pihak yang dirugikan, pihaknya siap menyuarakan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menyebut kemungkinan dilakukannya aksi penyampaian pendapat atau demonstrasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan dan penyelesaian.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. PT KAI maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan atas tuduhan yang disampaikan.

Kini, perhatian publik tertuju pada Kejati Sumsel untuk melihat apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.

Lp:jurnalis selidikkasus.com

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*