Ruteng – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Manggarai kembali disorot tajam. Kali ini kritik datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai, yang menilai penanganan sejumlah kasus pidana di wilayah hukum Polres Manggarai berjalan di tempat selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Kritik disampaikan langsung oleh tiga pengurus sekaligus advokat LBH Nusa Komodo Manggarai, yakni Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai Marsel Nagus Ahang, S.H., Sekretaris Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Wakil Ketua Adrianus Trisno Rahmat, S.H. Ketiganya dikenal getol mengawal isu-isu hukum dan sosial di Manggarai Raya.
Sasaran kritik tiga advokat sekaligus aktivis LSM ini adalah kinerja Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansah, S.I.K., S.H., M.S.I., yang dinilai lemah dan kurang tegas dalam menuntaskan berbagai laporan pidana dari masyarakat.
Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H., menegaskan bahwa hasil pemantauan lembaganya sejak 2025 hingga September 2026 menunjukkan pola yang sama, laporan masyarakat masuk, namun proses hukumnya tak kunjung bergerak.
“Dari hasil pantauan kami sejak tahun 2025 sampai terhitung September 2026, hampir semua kasus pidana yang dilaporkan masyarakat ke Polres Manggarai masih tetap berjalan di tempat. Ini bukan soal satu-dua kasus, tapi sudah jadi pola yang berulang,” tegas Marsel saat ditemui dikantor LBH pada Senin 07/09/2026
Menurut Marsel, kondisi ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat pencari keadilan, sekaligus membuka ruang kecurigaan publik terhadap independensi proses penyidikan.
Sekretaris LBH Nusa Komodo Manggarai, Gregorius Antonius Bocok, S.H., menyoroti kecenderungan sejumlah kasus yang diarahkan pada mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) tanpa mempertimbangkan kehendak korban.
“Memang benar ada regulasi restorative justice, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang mediasi penyelesaian perkara pidana. Tapi dalam regulasi itu tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan atau memaksa pihak korban untuk berdamai. Restorative justice itu opsi, bukan keharusan yang dipaksakan kepada korban,” ujar Gregorius.
Ia menambahkan, penggunaan restorative justice yang tidak proporsional justru berpotensi mencederai rasa keadilan korban, alih-alih menyelesaikan persoalan secara substantif.
Wakil Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., mendorong agar Kapolres Manggarai secara rutin mengevaluasi kinerja para penyidik setiap bulan. Menurutnya, langkah ini penting agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya penyidik yang bermain dalam penanganan perkara.
“Kapolres harus mengevaluasi setiap bulan perkembangan cara kerja para penyidiknya, supaya tidak ada lagi dugaan-dugaan liar di masyarakat, termasuk dugaan penyidik menerima suap dalam penanganan kasus. Ini soal menjaga marwah institusi kepolisian itu sendiri,” kata Adrianus.
Ia menegaskan, sikap tegas dan profesional dari seorang Kapolres sangat menentukan wibawa institusi di mata publik.
Ketiga advokat LBH Nusa Komodo Manggarai kompak menyampaikan harapan agar Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansah mampu bersikap tegas kepada jajarannya. Mereka menilai, sikap diam pimpinan terhadap kinerja anak buah yang lambat menangani perkara sama saja dengan bentuk pembiaran.
“Kami berharap Kapolres Manggarai mampu mengatasi persoalan laporan masyarakat yang membutuhkan keadilan, agar pelaku tindak pidana juga merasakan efek jera ke depan. Cobalah tunjukkan sikap profesional dengan memberi warning kepada bawahannya. Sebab ketika Kapolres diam saja melihat kasus-kasus mandek, kami menganggapnya sama saja pimpinan dan anak buah seolah bekerja sama membiarkan keadilan tertunda,” tutup Ahang.
Penulis/Editor: ntt