Dugaan Pungutan di TK Negeri Pulau Panggung Belum Terjawab, Dinas Diminta Turun Tangan

Muara Enim selidikkasus.com– Dugaan adanya pungutan terhadap wali murid di TK Negeri Pulau Panggung, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Persoalan yang sebelumnya sempat viral tersebut belum mendapatkan klarifikasi dan penjelasan yang dianggap tuntas kepada publik.


Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu per bulan di TK Negeri Pulau Panggung menjadi sorotan. Pungutan tersebut disebut sebagai SPP oleh pihak komite sekolah. Namun setelah persoalan tersebut mencuat, istilah pungutan kemudian disebut berubah menjadi uang swadaya wali murid.

Berdasarkan rincian yang beredar dari pihak sekolah, uang yang dikumpulkan dari wali murid disebut diperuntukkan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya:

1. Biaya listrik;
2. Pengangkutan atau pengelolaan sampah;
3. Korwil;
4. Honor Guru Non-ASN/Guru Honorer (HGN);
5. DL kepala sekolah;
6. Pembuatan laporan bulanan;
7. Air galon.

Kepala sekolah membantah bahwa pihak sekolah melakukan pungutan atau mewajibkan pembayaran kepada wali murid. Menurutnya, dana tersebut merupakan bentuk swadaya wali murid untuk membantu kebutuhan operasional sekolah, terutama karena keterbatasan keuangan untuk membayar guru honorer.

Namun demikian, persoalan ini tetap perlu mendapatkan penjelasan secara transparan. Pergantian istilah dari “SPP” menjadi “uang swadaya” tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai dasar pengumpulan dana, apakah bersifat sukarela atau terdapat kewajiban bagi seluruh wali murid.

Jika memang benar merupakan swadaya, masyarakat berhak mengetahui mekanisme pengumpulan, dasar kesepakatan, jumlah dana yang terkumpul, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.

Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim diminta tidak hanya menunggu persoalan berkembang di tengah masyarakat. Dinas terkait perlu turun langsung melakukan klarifikasi, pemeriksaan administrasi, serta memastikan apakah pengumpulan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi pungutan liar. Namun, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan seluruh pengelolaan dana yang melibatkan wali murid benar-benar transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wali murid juga berharap pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.

Sampai berita ini ditayangkan, persoalan dugaan pungutan tersebut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan pihak terkait lainnya.

LP:tim journal is selidikkasus. com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*