Diduga Tiga Hari Terbaring Tanpa Tindakan Usai Air Ketuban Habis, Selviana Tijung Meninggal Pascacaesar di RSUD Borong – LPPDM NTT Desak Polres Manggarai Timur Usut Tuntas

 

 

Borong – Lembaga Pengkajian Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT mendesak Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Manggarai Timur segera mengusut dugaan kelalaian medis dalam kasus meninggalnya Selviana Tijung, warga Desa Satar Punda Barat, yang meninggal dunia pascaoperasi caesar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Borong pada akhir Agustus 2026.

Suami korban, Petrus Forier Insano, sebelumnya menyampaikan bahwa istrinya sempat dirujuk oleh tenaga medis Puskesmas Dampek ke RSUD Borong lantaran kondisi air ketuban yang sudah habis dan mengharuskan tindakan operasi segera. Namun menurut penuturannya, Selviana sempat terbaring tanpa tindakan berarti selama tiga hari di RSUD Borong sebelum akhirnya menjalani operasi caesar pada Sabtu malam. Bayi perempuannya lahir selamat, tetapi kondisi Selviana memburuk pascaoperasi, sempat dirawat di ruang ICU, dan akhirnya meninggal dunia.

Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H., yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai dan dikenal sebagai advokat senior di NTT, menyatakan kesiapannya mendampingi keluarga Selviana secara cuma-cuma untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan mendampingi keluarga korban secara gratis. Ada keterangan keluarga soal jeda waktu yang cukup panjang antara rujukan dari Puskesmas dengan tindakan operasi yang baru dilakukan. Jeda inilah yang harus diperjelas melalui proses hukum, bukan hanya lewat konferensi pers,” ujar Ahang.

Manajemen RSUD Borong telah memberikan klarifikasi publik atas tudingan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar sehari setelah pasien meninggal, Direktur RSUD Borong dr. Kresensia Nensy bersama jajaran termasuk dua dokter spesialis obstetri dan ginekologi, satu dokter spesialis anestesi, serta Humas RSUD Borong Mariana M. Galis menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap Selviana telah mengikuti prosedur berdasarkan kondisi klinis pasien. Pihak rumah sakit juga menyatakan suami pasien telah diberikan informasi dan edukasi terkait kondisi serta aturan pendampingan sejak pasien pertama kali masuk.

LPPDM dan tim LBH Nusa Komodo Manggarai menilai klarifikasi tersebut belum menjawab pertanyaan inti keluarga, mengapa tindakan operasi baru dilakukan setelah tiga hari sejak surat rujukan diterbitkan. LPPDM meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada keterangan sepihak manajemen rumah sakit, melainkan turun langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memeriksa rekam medis asli.

“Bantahan itu hak rumah sakit, tapi itu bukan pengganti proses hukum. Yang berhak menilai ada tidaknya kelalaian bukan konferensi pers internal rumah sakit, melainkan penyidik dan audit medis independen. Kami minta rekam medis Selviana dibuka resmi ke penyidik, bukan hanya dijelaskan lisan ke publik,” tegas Ahang.

LPPDM juga mengingatkan agar keluarga korban tidak tergiur bila muncul tawaran-tawaran di luar jalur hukum termasuk soal pengasuhan anak yang ditinggalkan apabila tawaran tersebut berpotensi digunakan untuk meredam proses hukum terhadap oknum tenaga medis yang diduga lalai.

Anggota tim LBH Nusa Komodo Manggarai, Gregorius Antonius Bocok, S.H., menjelaskan dasar hukum yang menurutnya relevan untuk menjerat pihak yang terbukti lalai dalam kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tindak pidana akibat kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga kategori V (maksimal Rp500 juta). Pasal 475 mengatur pemberatan pidana sepertiga bagian apabila kealpaan tersebut dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi termasuk profesi tenaga medis disertai ancaman tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi tersebut.

“Kalau nanti terbukti ada unsur kelalaian dalam penanganan pasien ini, Pasal 474 dan 475 KUHP Baru bisa jadi pintu masuk. Terlebih ada pemberatan hukuman kalau kealpaan itu terjadi dalam menjalankan profesi, termasuk profesi tenaga medis. Kami mendorong agar dilakukan audit medis independen dulu, supaya jelas titik mana yang menyimpang dari standar prosedur,” jelas Bocok.

Advokat Adrianus Trisno Rahmat, S.H., dari tim yang sama menambahkan bahwa selain KUHP, ada ketentuan yang bersifat khusus lex specialis di bidang kesehatan yang juga relevan diterapkan, yakni Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat diancam pidana penjara maksimal 3 tahun, dan apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya naik menjadi penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“UU Kesehatan ini sengaja dibuat khusus untuk mengatur tanggung jawab profesi medis, sehingga lebih tepat digunakan dibanding pasal umum KUHP. Pasal 440 ini bisa berjalan beriringan dengan Pasal 474–475 KUHP sebagai dasar penyidikan. Tinggal penyidik membuktikan unsur kelalaiannya lewat audit medis dan keterangan ahli, apakah jeda tiga hari sebelum operasi itu memang sesuai standar atau justru penyimpangan,” ujar Rahmat. Ia juga menekankan pentingnya rumah sakit membuka rekam medis pasien secara resmi kepada penyidik sebagai barang bukti utama, bukan hanya dijelaskan secara lisan dalam konferensi pers.

Ahang menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kasus kematian Selviana Tijung akan menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum di Manggarai Timur dalam menindak dugaan kelalaian medis, yang menurutnya kerap kali berhenti di tingkat internal rumah sakit tanpa proses hukum yang jelas.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Nyawa seorang ibu yang seharusnya bisa diselamatkan tidak boleh berakhir hanya jadi catatan administrasi rumah sakit,” pungkas Ahang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari manajemen RSUD Borong selain klarifikasi yang telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. Selidikkasus.com akan terus memperbarui perkembangan kasus ini.

Penulis/Editor :ntt