Jangan Ganti Tangan, Kembalikan Hutan : Almuji Emzen, S. Pd., M. Ling Soroti Pengelolaan Lahan Sitaan Oleh Agrinas

 

Pekanbaru — Penertiban kawasan hutan jangan hanya berujung pada pergantian pengelola dari perusahaan swasta menjadi badan usaha negara. Jika kawasan tersebut memang merupakan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, maka fungsi ekologisnya harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.

 

Hal itu disampaikan Almuji Emzen, S.Pd., M.Ling., yang menyoroti pengelolaan areal hasil penertiban kawasan hutan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

 

“Jangan sampai negara mengambil kembali lahan dari perusahaan swasta, kemudian menjadikannya bisnis sawit baru milik negara. Kalau yang ditertibkan adalah kawasan hutan, maka yang harus dikembalikan bukan hanya penguasaannya, tetapi juga fungsi hutannya,” tegas Almuji.

 

Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap areal hasil penertiban diverifikasi berdasarkan status kawasan, fungsi hutan, DAS, sempadan sungai, serta kondisi ekologisnya. Areal yang secara hukum dan ekologis harus dipulihkan seharusnya diarahkan untuk rehabilitasi dan pemulihan lingkungan.

 

“Hutan bukan sekadar aset ekonomi dan bukan sekadar sumber penerimaan negara. Hutan adalah penyangga kehidupan. Jangan hanya ganti pengelola, tetapi kembalikan fungsinya,” ujarnya.

 

Almuji juga mendesak pemerintah membuka secara transparan peta kawasan, status dan fungsi lahan, luas areal sawit, dasar pengelolaan Agrinas, serta rencana pemulihan ekologis kepada publik.

 

“Kalau dulu persoalannya adalah hutan dijadikan kebun, jangan sampai setelah ditertibkan persoalannya hanya berubah menjadi siapa yang mengelola kebun tersebut. Negara harus hadir untuk memulihkan hutan, bukan sekadar mengambil alih bisnisnya.”

 

Almuji menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penguasaan negara harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan sekadar perubahan dari private business menjadi state business.

 

“Jangan hanya ganti pengelola. Kembalikan fungsinya. Kalau yang diambil kembali adalah kawasan hutan, maka yang harus dikembalikan kepada rakyat dan lingkungan bukan hanya asetnya, tetapi juga fungsi hutannya.”

 

Almuji Emzen, S.Pd., M.Ling.

Pemerhati Lingkungan dan Tata Kelola Sumber Daya Alam