Jakarta – Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tidak sedikit masyarakat yang langsung memberikan penilaian seolah-olah ia telah terbukti bersalah. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, status tersangka bukanlah bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Justru pada tahap inilah hak-hak hukum seseorang harus dijamin dan dilindungi.
Adv. Suryadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa hak untuk didampingi advokat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh hukum. Pendampingan hukum bukan bertujuan membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban, melainkan memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum. Advokat tidak membela kejahatan, tetapi membela hak setiap warga negara agar tidak kehilangan keadilan dalam proses hukum,” ujar Suryadi.
Menurutnya, kehadiran advokat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan proses peradilan. Advokat memastikan hak klien dihormati sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Selain itu, advokat juga mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran prosedur, tekanan, ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Suryadi menegaskan bahwa hukum tidak boleh ditegakkan hanya berdasarkan opini publik atau tekanan media sosial. Putusan bersalah hanya dapat ditentukan oleh pengadilan melalui proses pembuktian yang sah. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Negara hukum tidak hanya menghukum orang yang bersalah, tetapi juga melindungi hak setiap orang agar tidak dihukum secara sewenang-wenang. Di situlah peran advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suryadi mengingatkan bahwa pembelaan hukum bukanlah upaya mencari celah untuk menghindari hukuman. Sebaliknya, pembelaan bertujuan memastikan bahwa setiap alat bukti diperoleh secara sah, setiap prosedur dijalankan sesuai hukum, dan setiap putusan benar-benar lahir dari proses yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa keberadaan advokat merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang sehat. Tanpa pembelaan hukum yang profesional, risiko terjadinya kekeliruan dalam proses penegakan hukum akan semakin besar.
Menutup keterangannya, Suryadi menyampaikan bahwa keadilan bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang melindungi hak setiap orang selama proses hukum berlangsung.
“Advokat bukanlah tameng bagi pelaku kejahatan. Advokat adalah penjaga hak-hak hukum warga negara, agar keadilan ditegakkan melalui proses yang jujur, objektif, dan sesuai dengan hukum.”