Kuala tungkal. 08/2026. Nilai belanja untuk pembangunan jalan dan jembatan TA 2024 yang sangat fantastis ini patut untuk diselidiki oleh APH untuk memastikan uang rakyat tersebut terhindar dari korupsi,
Pasalnya dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi jambi Menemukan adanya kekurangan volume dan mutu yang menimbulkan turunnya kapasitas pembangunan tersebut dalam pembangunan jalan dan jembatan sepanjang 30 KM pada 9 paket di kabupaten tanjung jabung barat dengan total anggaran mencapai rp 431.557.635.864,71.TA.2024. ungkap LHP BPK perwakilan provinsi jambi.
Dari hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pengerjaan proyek dengan yang ada didalam isi dokumen kontrak.
Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap 9 Paket pengerjaan tesebut didapati adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.130.529.230,35
Berikut nama nama kontraktor yang mengerjakan 9 paket tersebut:
PT. BS, PT. GK, PT. CIS, CV. M&C, CV. NDA, CV. SP. CV, KKU, CV. RPM, CV. HMP. Ungkap LHP BPK.
Menanggapi hal ini ketua Organisasi JRPM provinsi jambi pak golan, yang juga memiliki data LHP BPK ini mengatakan ” Menurut saya temuan BPK mengenai adanya kelebihan bayar sebesar Rp 3.130.529.230,35 ini sangatlah kecil jika dinilai dari besaran anggaran proyek sebesar Rp 431.557.635.864,71 tersebut,
Kemudian kami menduga sebahagian proyek ini dikerjakan asal jadi dan diduga ada yang “Fiktif”
Sebab kami tidak melihat adanya catatan BPK yang secara rinci mencatat nilai dan alamat lokasi proyek pembangunan jembatan dan jalan tersebut,
Dalam catatan hasil pemeriksaan BPK tersebut kami melihat BPK hanya mencantumkan nama kontraktor yang dikenakan kelebihan bayar saja. Ujar pak Golan.
Terkait hal tersebut kami juga berupaya menemui pihak Dinas PUPR kabupaten tanjung jabung barat, namun hingga berita ini diturunkan kami belum berhasil menemui kepala dinas PUPR tersebut. /Ngl.