*Slidikkasus.com-Sidikalang* – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online pada Selasa (29/7/2026) yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ka.KPR Rutan Sidikalang berinisial BB diduga melakukan pemerasan sebesar Rp280 juta kepada mantan WBP berinisial MS dan JS. Menanggapi hal itu, pihak Rutan menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat tidak benar dan menyesatkan.
Ka.KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang menyatakan berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal, tidak pernah ada interaksi maupun transaksi keuangan seperti yang dituduhkan. Seluruh kegiatan pengawasan dan pemindahan WBP di Rutan Sidikalang dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tindakan yang dilakukan atas dasar ancaman ataupun imbalan materi.
Pihak Rutan menyayangkan pemberitaan yang dimuat secara sepihak tanpa didukung bukti sah serta tanpa adanya konfirmasi berimbang kepada pihak terkait. Manajemen Rutan Sidikalang mengimbau masyarakat dan insan pers untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
Rutan Sidikalang juga menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pungli. Pelayanan kepada WBP dan keluarga terus dijalankan dengan semangat PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Hingga saat ini Rutan Kelas IIB Sidikalang terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan membuka ruang komunikasi yang transparan dan akuntabel terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan