Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: BEM UIR Soroti Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

 

 

Indonesia merupakan negara hukum yang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara hukum, penyelenggaraan pemerintahan Indonesia tidak didasarkan oleh kekuasaan belaka (machtstaat) melainkan kedaulatan hukum (rechtsstaat). Dalam konsep negara hukum, penegakan hukum merupakan instrumen untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum oleh setiap warga negara tanpa memandang latar belakang status sosial, status ekonomi, dan hal yang lainnya yang bersifat diskriminasi.

 

Fenomena tersebut terlihat dari sejumlah kasus yang menjadi perhatian nasional. Mulai dari penanganan kasus pencurian dengan nilai kerugian yang relatif kecil, tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu kasus maling “ayam” di Bali, yang menyebabkan satu orang tulang punggung keluarga mengembuskan nafas terakhir akibat tindak pidana main hakim sendiri. Dan kasus maling motor di morowali, Sulawesi Tengah, yang menyebabkan seorang pemuda juga meninggal dunia akibat di aniaya secara bersama-sama. hingga berbagai polemik terkait penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik yang menuai sorotan masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.

 

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (BEM UIR) menilai bahwa hukum tidak boleh kehilangan marwahnya sebagai alat untuk menghadirkan keadilan. Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan representasi mahasiswa, BEM UIR memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai dinamika kebangsaan, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.

 

Presiden Mahasiswa BEM UIR, Ramadhanu Hasibuan, menyampaikan bahwa penegakan hukum yang ideal harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi penerapan hukum, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh institusi penegak hukum. Hukum tidak boleh dipersepsikan hanya tegas kepada kelompok tertentu, namun lunak terhadap pihak lain yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, BEM UIR menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada individu maupun institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia. BEM UIR meyakini bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

 

Sebagai negara hukum, Indonesia sesungguhnya telah memiliki instrumen hukum yang relatif lengkap. Namun, persoalan utama yang kita hadapi hari ini bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan bagaimana hukum itu ditegakkan secara konsisten, berintegritas, dan mampu menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Lawrence M. Friedman dalam teori sistem hukumnya menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara beriringan. Ketika salah satu unsur mengalami kelemahan, maka penegakan hukum akan kehilangan efektivitasnya.” Ujar Fauzan Satya Ramadhan selaku menteri Hukum & HAM BEM UIR.

 

BEM UIR berharap seluruh institusi penegak hukum dapat menjadikan berbagai kritik dan masukan dari masyarakat sebagai momentum untuk memperkuat integritas kelembagaan. Sebab, pada akhirnya, kekuatan suatu negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.