Informasi yang beredar menyebutkan Febrie terbang ke Tanah Suci sehari setelah mengundurkan diri dan menyandang status tersangka. Saat itu, status tersangkanya belum disertai pencekalan oleh Imigrasi. Surat cegah baru dikeluarkan Senin, 13 Juli 2026, atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Hingga kini posisi Febrie belum diketahui pasti. AFUID sudah mengonfirmasi kabar umrah tersebut ke Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, namun belum ada jawaban. Hendarsam menyebut masa cegah terhadap Febrie berlaku 20 hari sesuai aturan.