LPPDM Pertanyakan Polres Manggarai: Kapan Edi Hardum Diklarifikasi Soal Dumas Hery Nabit?

 

 

 

Ruteng, Selidikkasus.com – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mempertanyakan sikap Kepolisian Resor (Polres) Manggarai yang dinilai lamban dalam menangani laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, terhadap advokat dan akademisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum. Dumas tersebut resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026, dengan nomor registrasi DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., mempertanyakan mengapa hingga kini Edi Hardum belum juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi, padahal Dumas tersebut sudah dilayangkan sejak lama.

“Sudah berapa lama Dumas ini dilayangkan, tapi kenapa sampai sekarang Edi Hardum belum dipanggil untuk diklarifikasi? Kalau pelapor saja sudah diperiksa, semestinya pihak yang dilaporkan juga mendapat perlakuan yang sama, jangan sampai berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Adrianus.

 

Ia menambahkan, keterlambatan semacam ini rawan menimbulkan kesan proses hukum berjalan tidak berimbang. “Polres Manggarai harus profesional dan transparan. Jangan biarkan publik menduga-duga ada perlakuan berbeda antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.

 

Dumas yang dilayangkan Nabit bermula dari pemberitaan media online berjudul “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!” yang menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Kabupaten Manggarai Timur kepada istri Bupati Manggarai serta tudingan upaya melindungi Jefrin Haryanto. Nabit dan istrinya, didampingi kuasa hukum Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama, datang langsung ke Polres Manggarai untuk melapor. Nabit menegaskan bahwa laporan itu disampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai.

 

Yang menjadi sorotan LPPDM, proses klarifikasi terhadap pihak pelapor sudah berjalan lebih dulu. Pada Selasa, 2 Juni 2026, Hery Nabit memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pemanggilan Edi Hardum sebagai pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi yang setara. Ketimpangan tempo pemeriksaan antara pelapor dan terlapor inilah yang dipersoalkan LPPDM sebagai indikasi proses yang tidak berimbang.

 

Dasar hukum pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kini diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2024, yang mencabut dan menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2018. Terkait batas waktu tindak lanjut laporan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menegaskan bahwa apabila penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterima, pelapor dapat mengadukan penyidik tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan. Menurut Adrianus, ketentuan ini semestinya berlaku secara berimbang bagi pihak terlapor agar proses hukum tidak terkesan hanya menguntungkan satu pihak.

 

LPPDM menegaskan pihaknya akan terus memantau proses ini dan mendorong Polres Manggarai bersikap transparan serta profesional dalam menuntaskan Dumas tersebut.

 

 

Penulis/Editor: ntt