Di Balik Nama Jejak dan Perjalanan H. Edison, Antara Pengakuan dan Proses Hukum

Muara Enim selidikkasusm.com – Nama H. Edison, Bupati Muara Enim ke-22 yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap menyisakan dua sisi pandang di tengah masyarakat.

Di balik penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sosok yang menjabat hanya selama kurang dari setahun ini sebelumnya dikenal sebagai figur yang dikagumi banyak kalangan, berkat latar belakang karier dan rekam jejaknya yang panjang di dunia birokrasi.

Edison dilantik sebagai Bupati Muara Enim pada 20 Februari 2025 mendampingi Sumarni sebagai wakilnya, menggantikan Bupati pelaksana tugas sebelumnya.

Masa jabatannya terhenti secara mendadak sejak 8 Juni 2026, setelah ia ditetapkan dan ditahan KPK terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Lahir di Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, pada 6 Maret 1968, Edison memulai perjalanan profesionalnya sebagai Aparatur Sipil Negara sejak 1995 di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kariernya menanjak hingga menduduki jabatan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.

Pendidikannya yang mumpuni lulusan Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara dan Magister Humaniora Universitas Sriwijaya menjadikannya dianggap memiliki kompetensi yang mumpuni, terutama dalam bidang agraria dan pemerintahan.

Ketika maju dalam Pemilihan Bupati Muara Enim 2024 diusung Partai NasDem berpasangan dengan Sumarni dari PDI Perjuangan, ia berhasil meraih kepercayaan masyarakat dengan memperoleh 114.258 suara atau setara 38,76 persen dari total suara sah.

Bagi pendukungnya, ia dipandang sebagai pemimpin yang memahami seluk-beluk permasalahan daerah, terutama yang berkaitan dengan pertanahan dan pembangunan.

Kini, meski statusnya sebagai tahanan KPK telah mengubah panggung perjalanan politiknya, sosoknya tetap menjadi perbincangan.

Sebagian pihak masih mengingatnya sebagai birokrat yang rajin dan memiliki wawasan luas, sementara di sisi lain, proses hukum yang dijalani menjadi pengingat bahwa setiap pemegang amanah wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan tindakannya.

Perlu dipahami bahwa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang objektif, sekaligus menjadi cerminan bagi seluruh pemimpin daerah bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan integritas dan penuh tanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*