Polemik hukum antara Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit dan pengacara sekaligus akademisi Siprianus Edy Hardum kian memanas. Setelah Edy Hardum melontarkan pernyataan bahwa laporan pidana Bupati Nabit terhadap dirinya di Polres Manggarai adalah tindakan “aneh dan memalukan,” kini giliran tim kuasa hukum Bupati Nabit yang angkat bicara.
Tim kuasa hukum Bupati Manggarai, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH, yang mendampingi Hery Nabit sejak pelaporan resmi ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026, akhirnya merespons balik pernyataan-pernyataan Edy Hardum di berbagai media. Dalam pernyataan resminya, Sipri Ngganggu menegaskan bahwa pihaknya justru semakin meyakini bahwa Edy Hardum bukan seorang yang memahami ilmu hukum dengan baik dan benar.
Pertama, soal tudingan “aneh dan memalukan.” Sipri Ngganggu mempertanyakan dasar argumentasi Edy Hardum yang menyebut langkah hukum kliennya sebagai tindakan aneh dan memalukan. “Kami menantang Doktor Edy Hardum untuk menjelaskan kepada publik apa yang aneh dari sebuah upaya hukum seorang warga negara dalam hal ini Hery Nabit yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Hak setiap orang untuk melapor ke kepolisian dijamin oleh undang-undang. Itu bukan tindakan aneh, itu adalah hak konstitusional,” tegas Sipri.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan Edy Hardum sebagaimana dimuat dalam pemberitaan itu jelas bertujuan agar semua orang yang membaca mengetahui seolah klien mereka telah melindungi serta mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto.
Kedua, soal klaim “sengketa pers.” Edy Hardum sebelumnya menyatakan bahwa perkara ini merupakan sengketa pers karena dirinya berbicara dalam kapasitas narasumber di media Viva NTT. Menanggapi hal ini, Sipri Ngganggu menyatakan bahwa cara berpikir tersebut keliru secara hukum. “Saudara Edy Hardum menyebut nama orang secara spesifik dan menyampaikan alur peristiwa hukum yang bukan fakta ke publik. Pertanyaan kami, atas dasar apa saudara berpikir bahwa masalah ini harus dikonfrontir kepada pers. Pers adalah pihak yang memberitakan. Yang membuat pernyataan berisi tuduhan adalah saudara Edy Hardum sendiri. Tanggung jawab atas isi pernyataan itu ada pada EH, bukan semata pada media.” Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggunaan kata “dugaan” dalam pernyataan Edy Hardum tidak dapat menggugurkan pengaduan atau pelaporan atau tuntutan hukum.
Ketiga, soal klaim “informasi A1 dari Kejaksaan.” Poin yang paling menggelisahkan bagi kuasa hukum Hery Nabit adalah pernyataan Edy Hardum di media bahwa dirinya mendapatkan informasi A1 dari kejaksaan terkait tuduhan yang kemudian ia sebut sebagai “dugaan.” “Kami sebagai kuasa hukum dan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat merasa sangat resah dengan berbagai pernyataan saudara Edy Hardum. Jika informasi itu benar bersumber dari kejaksaan, ini adalah masalah serius yang menyangkut etika lembaga penegak hukum. Jika tidak benar, maka saudara Edy Hardum telah membangun narasi di atas fondasi yang tidak jelas. Kami pun akhirnya meragukan label akademik yang EH sandang saat ini,” kata Sipri Ngganggu.
Menanggapi hal ini Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, SH, yang dikenal sebagai aktivis hukum dan LSM yang cukup fenomenal di NTT, memberikan pandangannya bahwa harus memahami prinsip dasar hukum sebelum menghakimi seseorang. Dalam konteks kasus ini, ia menilai bahwa pernyataan saudara EH yang dilontarkan tanpa verifikasi fakta adalah bentuk pengadilan opini yang berbahaya.
“Prinsip praduga tak bersalah presumption of innocence sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi landasan berpikir semua pihak termasuk para akademisi dan pengacara yang seharusnya paham betul soal ini,” ujar Marsel Ahang.
Lebih jauh, Marsel Ahang menilai bahwa langkah Bupati Nabit melaporkan ke kepolisian adalah hak hukum yang sah dan tidak perlu dijustifikasi oleh siapapun. “Setiap warga negara berhak menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi nama baik dan kehormatannya. Itu bukan tanda kelemahan, itu adalah bukti kepercayaan pada sistem hukum negara ini. Yang justru perlu dipertanyakan adalah budaya melontarkan tuduhan di media tanpa bukti yang cukup, lalu berlindung di balik kata ‘dugaan.'” tambah Ahang
Penulis/Editor: By selidikkasus.com