Doktor Hukum di Atas Hukum: Ketika Tameng ‘Sengketa Pers’ Dipakai untuk Lari dari Tanggung Jawab

 

 

 

 

Doktor Hukum di Atas Hukum: Ketika Tameng ‘Sengketa Pers’ Dipakai untuk Lari dari Tanggung Jawab. : Ada satu paradoks yang paling menyakitkan dalam kehidupan bernegara hukum, bukan ketika orang awam melanggar hukum karena tidak tahu, melainkan ketika seorang yang menghabiskan hidupnya mempelajari, mengajarkan, dan mempraktikkan hukum justru memilih untuk mengabaikan ruhnya di hadapan publik. Paradoks itulah yang hari-hari ini tersaji secara telanjang dalam polemik yang melibatkan Dr. Siprianus Edi Hardum

 

Pada tanggal 21 Mei 2026 malam, Edi Hardum menyampaikan pernyataan kepada media online Viva NTT yang kemudian menjadi bom waktu. Ia menyebut nama Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, dan secara terbuka menuding menerima aliran dana korupsi proyek DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur, melindungi pelaku, serta menggolkan seseorang menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai. Kalimat yang dipilihnya pun keras dan provokatif: “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat.” Pernyataan itu dimuat melalui platform media elektronik yang dapat dibaca oleh publik

 

Tidak ada yang salah dengan kritik. Tidak ada yang salah dengan advokat yang peduli pada penegakan hukum. Yang menjadi persoalan bukan apa yang dikritik, melainkan bagaimana kritik itu dibangun dan disampaikan. Sebab hukum yang katanya menjadi bidang keahlian dan pengabdian Edi Hardum menuntut satu syarat yang tidak bisa ditawar, setiap tuduhan harus berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Ketika Sang Doktor Mengakui Informasinya Belum Terverifikasi:

 

Yang mengejutkan dan sekaligus menjadi ironi terbesar dalam kasus ini bukan datang dari pihak yang dituduh, melainkan dari Edi Hardum sendiri. Setelah pemberitaan itu viral, tepatnya pada 23 Mei 2026, ia muncul dengan sebuah pernyataan yang bertolak belakang sepenuhnya. Ia mengaku bahwa komentarnya kepada Viva NTT semata-mata didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi, dan dengan tenang berkata. “Saya tidak menuduh Bupati Heri Nabit dan istrinya melindungi Jefrin Haryanto, serta saya tidak menuduh Heri Nabit dan istrinya menerima aliran uang yang dituduhkan kepada Jefrin Haryanto.”

 

Dua pernyataan yang berseberangan ini tidak membutuhkan seorang profesor hukum untuk menilainya. Cukup dengan nalar sehat seorang warga biasa. Pada 21 Mei, ia menyebut nama, mengaitkan dengan korupsi, dan menyerukan seruan yang menghakimi. Dua hari kemudian, ia berkilah bahwa semua itu bukan tuduhan. Inilah yang dalam logika hukum disebut sebagai inkonsistensi material dan dalam konteks etika profesi, disebut sebagai ketidakberanian moral untuk bertanggung jawab atas setiap kata yang telah diucapkan.

 

 

Kata ‘Kalau’ Bukan Tameng Hukum:

 

Edi Hardum berdalih bahwa pernyataannya bersifat hipotetis karena menggunakan konstruksi kalimat “kalau informasi itu benar adanya, maka diduga kuat…” Dalih ini terdengar cerdik secara retorika, tetapi lemah secara hukum. Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan tegas mengatur bahwa pencemaran nama baik terjadi ketika seseorang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum ancamannya pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan apabila dilakukan melalui tulisan yang disiarkan. Tidak ada klausul dalam pasal tersebut yang memberikan imunitas bagi tuduhan yang diawali kata ‘kalau’.

 

Lebih jauh, Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4). Pernyataan Edi Hardum disebarkan melalui media online sebuah sistem elektronik dan telah dibaca oleh ribuan orang. Dampak pencemarannya nyata, permanen, dan tidak terhapus hanya karena kata ‘kalau’ yang disisipkan di awal kalimat.

 

Dalam doktrin hukum pidana yang justru diajarkan Edi Hardum kepada mahasiswanya, penilaian atas suatu perbuatan tidak semata-mata bertumpu pada struktur kalimat. Yang dinilai adalah dampak nyata dari perbuatan tersebut terhadap kehormatan dan martabat seseorang. Pernyataan yang menyebut nama spesifik, dikaitkan dengan narasi korupsi, lalu disebarkan kepada publik luas, menimbulkan kerusakan reputasi yang irreparable tidak dapat dipulihkan hanya dengan klarifikasi setelahnya.

 

 

Kesalahan Fatal. Tidak Ada Hubungan Hukum Sama Sekali:

 

Namun di atas semua itu, terdapat satu fakta hukum yang paling menentukan dan sekaligus paling mempermalukan konstruksi narasi Edi Hardum. Meldyanti Hagur dan Bupati Hery Nabit tidak memiliki hubungan hukum, kewenangan administratif, maupun keterkaitan faktual apapun dengan kasus yang menjadi dasar tuduhannya.

 

Jefrin Haryanto sosok sentral yang dijadikan pijakan Edi Hardum tersandung dugaan penyelewengan anggaran ketika menjabat sebagai Kepala Dinas DP3AKB di Kabupaten Manggarai Timur. Dana yang dipermasalahkan adalah APBD Kabupaten Manggarai Timur bukan APBD Kabupaten Manggarai. Pemeriksaannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, bukan oleh instansi manapun di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bupati Hery Nabit pun secara resmi menyatakan bahwa ia tidak terlibat dan tidak mengetahui detail pemeriksaan tersebut karena memang berada di luar yurisdiksinya sama sekali.

 

Dua kabupaten ini adalah entitas pemerintahan yang terpisah, dengan APBD yang berbeda, kepala daerah yang berbeda, dan struktur birokrasi yang berbeda. Ini bukan sekadar kekeliruan ini adalah kesesatan logika yang fatal, yang seharusnya tidak mungkin dilakukan oleh seorang yang mengklaim memahami hukum administrasi negara dan tata pemerintahan daerah

 

 

Berlindung di Balik ‘Sengketa Pers’: Argumentasi yang Runtuh Ditinjau Hukum:

 

Edi Hardum dengan pernyataan barunya pada salah satu media menyatakan bahwa “Polres Manggarai mestinya menolak laporan itu karena ini masuk dalam sengketa pers.” Ia berdalih bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai narasumber yang diwawancarai wartawan, bukan pihak yang membuat rilis atau menyebarkan sendiri informasi tersebut.

 

Argumentasi ini terdengar pandai, tetapi secara hukum ia tidak berpijak pada landasan yang benar. Perlindungan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas hanya mengatur perlindungan terhadap wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik. Undang-undang tersebut sama sekali tidak memberikan imunitas pidana kepada narasumber yang menyampaikan pernyataan bermuatan tuduhan tanpa dasar fakta. Seorang narasumber yang secara sadar dan aktif menyampaikan tuduhannya kepada wartawan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik tetap bertanggung jawab secara pribadi atas isi tuduhannya tersebut.

 

Lebih jauh, Edi Hardum menyebut bahwa karena Bupati sudah menggunakan hak jawab, maka perkara ini sudah masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers dan tidak lagi dapat dibawa ke ranah pidana. Logika ini adalah pemutarbalikan hukum yang tidak dapat diterima. Hak jawab adalah instrumen bagi korban untuk memperbaiki citra dirinya di hadapan publik ia tidak pernah berfungsi sebagai pemaaf pidana. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers maupun KUHP Nasional yang menyatakan bahwa penggunaan hak jawab oleh korban menghapuskan hak pidana korban untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang mencemarkan nama baiknya. Keduanya berdiri sendiri dan dapat berjalan bersamaan.

 

 

‘Menduga’ dan ‘Menuduh’ adalah Permainan Kata Tanpa Dasar Hukum

 

Edi Hardum dengan yakin menyatakan: “Saya berbicara terukur. Saya menduga, bukan menuduh. Itu dua hal yang berbeda dalam hukum.” Pernyataan ini adalah salah satu yang paling mengkhawatirkan dalam seluruh rangkaian argumentasinya bukan karena salah secara teori, melainkan karena ia menarik kesimpulan yang keliru dari premis yang benar.

 

Benar bahwa dalam hukum pidana, ‘menduga’ dan ‘menuduh’ secara formal memiliki konteks yang berbeda. Namun yang dilarang oleh Pasal 433 KUHP Nasional bukanlah semata-mata penggunaan kata ‘menuduh’ melainkan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Ketika seseorang menyebut nama spesifik, mengaitkan nama itu dengan narasi aliran dana korupsi, lalu menyerukan ‘stop lindungi penjahat!’ kepada publik luas perbuatan itu adalah penyerangan terhadap kehormatan, terlepas dari apakah kata ‘menduga’ atau ‘menuduh’ yang digunakan. Yang dinilai hukum bukan diksi, melainkan dampak nyata terhadap martabat dan kehormatan korban di mata publik.

 

 

Yurisprudensi Narasumber Tidak Bisa Dipidana’ Klaim Tanpa Rujukan:

 

Edi Hardum juga mengklaim: “Sudah ada yurisprudensi bahwa narasumber tidak bisa dipidana hanya karena memberikan pendapat di media.” Klaim ini disampaikan tanpa menyebut satu pun nomor putusan, nama perkara, atau tahun yurisprudensi yang dimaksud. Dalam dunia hukum, klaim tanpa rujukan adalah klaim kosong.

 

Yang benar adalah yurisprudensi yang ada dalam sistem peradilan Indonesia tidak memberikan imunitas mutlak kepada narasumber. Yang dilindungi adalah narasumber yang menyampaikan fakta yang benar, berimbang, dan dalam koridor kepentingan publik. Sebaliknya, narasumber yang menyampaikan pernyataan mengandung tuduhan tanpa dasar faktual yang sah dan diakuinya sendiri belum terverifikasi tetap dapat diproses secara pidana. Perkara ini masuk kategori kedua, bukan pertama.

 

 

Asas Praduga Tak Bersalah: Bukan Sekadar Jargon Kuliah

 

Di ruang kuliah, Edi Hardum pasti mengajarkan asas presumption of innocence praduga tak bersalah kepada para mahasiswanya. Asas ini bukan sekadar teori abstrak. Ia secara eksplisit dijamin dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini tidak hanya mengikat hakim dan jaksa. Ia mengikat siapapun yang turut berpartisipasi dalam pembentukan opini publik tentang seseorang yang belum diadili terlebih seorang advokat dan pengajar hukum yang setiap hari mengklaim berdiri di garis depan penegakan keadilan.

 

Menyebut nama seseorang dalam narasi korupsi di hadapan media massa yang dibungkus kata ‘hipotetis’ atau ‘dugaan’ tetaplah berpotensi merusak reputasi dan martabat seseorang secara nyata. Dan ketika tuduhan itu didasarkan pada informasi yang bahkan penuduhnya sendiri mengakui belum terverifikasi, maka yang terjadi bukan lagi kritik. Yang terjadi adalah penyebaran rumor berbaju intelektualitas.

 

 

Kebebasan Pers Bukan Tiket Bebas dari Tanggung Jawab

 

Argumen terakhir dan paling bombastis dari Edi Hardum adalah bahwa pelaporan terhadap dirinya akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi. Ia meminta Kapolri ikut mengawasi agar tidak terjadi “kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.”

 

Ini adalah pengalihan isu yang paling klasik. Tidak ada yang sedang mengkriminalisasi kebebasan berpendapat dalam perkara ini. Yang sedang dipersoalkan adalah perbuatan menyampaikan tuduhan tanpa bukti kepada publik luas, yang mengakibatkan kerusakan nyata pada kehormatan seseorang yang sama sekali tidak memiliki kaitan hukum dengan kasus yang dibicarakan. Kebebasan berpendapat tidak pernah dan tidak akan pernah memberikan hak kepada siapapun untuk mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar fakta yang sah. Demokrasi yang sesungguhnya justru mensyaratkan tanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan di ruang publik.

 

Yang justru berbahaya bagi demokrasi adalah ketika seorang advokat dan akademisi hukum menggunakan jubah kebebasan berpendapat sebagai tameng untuk menyebarkan informasi yang diakuinya sendiri belum terverifikasi, lalu menuding seseorang yang tidak memiliki keterkaitan hukum apapun dengan kasus yang dibicarakan kemudian ketika dilaporkan, berteriak bahwa dirinya sedang dikriminalisasi.

 

 

Gelar Bukan Tameng, Gelar Adalah Beban Moral:

 

Gelar doktor adalah mahkota akademik yang diraih melalui kerja keras bertahun-tahun. Tidak ada yang mempersoalkan itu. Namun gelar tidak otomatis menghadirkan nurani. Gelar tidak otomatis menjamin integritas dalam setiap kata yang diucapkan. Dan gelar pasti tidak bisa menjadi tameng ketika seseorang secara sadar memilih menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kepada publik.

 

Justru sebaliknya semakin tinggi gelar yang disandang seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral yang ia emban atas setiap kata yang keluar dari mulutnya. Karena publik mempercayai kata-katanya lebih dari kata-kata orang biasa. Masyarakat Manggarai yang membaca pernyataan seorang Doktor Ilmu Hukum Pidana tidak akan langsung meragukan isi pernyataannya mereka akan cenderung mempercayainya. Dan kepercayaan publik adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan, sekecil apapun.

 

Edi Hardum menyebut dirinya merasa terpanggil untuk membangun daerah Manggarai. Niat mulia, bila benar. Tetapi pembangunan daerah tidak dimulai dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kepada media. Pembangunan dimulai dari kejujuran intelektual, dari keberanian moral untuk berkata ‘saya belum tahu’ sebelum berkata ‘saya menduga’, dan dari kesediaan untuk bertanggung jawab secara penuh atas setiap kata yang telah diucapkan di ruang publik.

 

 

Hukum Butuh Kebenaran, Bukan Panggung:

 

Pada hari Rabu, 27 Mei 2026, Herybertus G.L. Nabit bersama istrinya Meldyanti Hagur secara resmi mendatangi Polres Manggarai dan mengajukan laporan pengaduan dengan nomor register DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Langkah hukum yang diambil bukan sekadar pembelaan diri ini adalah pernyataan tegas bahwa dalam negara hukum, tidak ada seorangpun yang boleh mencemarkan nama baik orang lain tanpa konsekuensi, betapapun tinggi gelar yang disandangnya.

 

Hukum tidak butuh panggung. Hukum butuh kebenaran. Dan kebenaran hanya bisa dibangun di atas fakta yang dapat dipertanggungjawabkan bukan di atas informasi yang bahkan pencetusnya sendiri mengakui belum ia verifikasi. Ketika seorang doktor hukum tidak lagi mampu membedakan keduanya, atau lebih buruk lagi mampu membedakannya namun tetap memilih jalan yang keliru maka yang hilang bukan hanya nalar akademik.

 

 

 

Penulis: Marsel Nagus Ahang, S.H

Advokat LBH Nusa Komodo Manggarai