Persatuan mahasiswa anti rasuah (pemarah) mendesak kepala kanwil imigrasi segera bertanggung jawab atas dugaan telah terjadinya pembiaran terhadap IS yang telah dicekal oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk bepergian ke luar negeri sejak 17 Juli 2025.
Bagaimana bisa seseorang yang telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri dapat melintasi batas negara tanpa hambatan, kelalaian tersebut sangat mencurigakan mengingat sistem imigrasi yang ketat dan terintegrasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, sehingga mustahil bagi individu yang telah dicekal untuk lolos kecuali ada pembiaran.
Pemarah menilai persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan administratif atau kesalahan prosedural, kejadian tersebut merupakan bentuk bahwa adanya indikasi kuat telah terjadinya pembiaran dan pelanggaran terhadap hukum.
.
” Kepala Kanwil Imigrasi Riau harus bertanggung jawab penuh, ini pelanggaran hukum yang serius. Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan hal ini. Pelanggaran terhadap aturan Imigrasi sangat fatal karena menyangkut keamanan negara, ini bukan kelalaian, ini kongkalikong dan disengaja. Kami minta APH usut tuntas hal ini, bahaya betul jika hal begini terjadi berulang kali. ” Tegas Rendi Koordinator Isu Pemarah.
Pemarah menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini adalah bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum. Jika institusi negara gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Pemarah juga menegaskan bahwa jika tidak ada pertanggungjawaban dari kepala kanwil Imigrasi Riau, aksi turun ke jalan akan menjadi langkah lanjutan.
” Kasus ini adalah ujian serius bagi integritas sistem keimigrasian dan penegakan hukum, kami akan terus mengawal sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kami minta dalam 2×24 jam kepala kanwil Imigrasi Riau agar segera bertanggungjawab dan memberikan penjelasan terbuka” Tutup Rendi