LPPDM Tantang Pernyataan Kejari Manggarai: “Ini Rekayasa Kejahatan, Minyak Expired Disembunyikan

 

 

 

Ruteng, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) kembali angkat suara terkait respon pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai yang menyebut tidak ditemukan minyak goreng kedaluwarsa (expired) saat tim kejaksaan melakukan pengecekan di gudang Bulog Ruteng. Ketua LPPDM, Marsel Ahang, SH, dengan tegas menyebutnya sebagai bentuk rekayasa kejahatan pidana yang terencana.

 

Menurut Marsel Ahang, pernyataan Kejari Manggarai bahwa tidak ada minyak goreng expired setelah dicek di gudang Bulog adalah sebuah kejanggalan yang tidak bisa diterima begitu saja. Ia menegaskan bahwa Kepala Bulog dan jajarannya sudah mengetahui lebih dulu kedatangan tim kejaksaan, sehingga ada cukup waktu bagi mereka untuk merapikan dan menyembunyikan barang bukti minyak goreng yang sudah kedaluwarsa ke tempat lain sebelum pengecekan dilakukan.

 

“Itu bukan kode produksi, sudah jelas masa expired minyak goreng 170326. Bukti minyak goreng yang sudah expired saya masih simpan, diambil dari warga penerima bantuan pangan,” tegas Marsel Ahang kepada tim media selidikkasus

 

Marsel pun meminta agar Kejari Manggarai tidak mencoba melindungi Kepala Bulog Ruteng dalam kasus ini. Ia bahkan menyampaikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat untuk mendorong Kejaksaan Negeri Manggarai agar tidak terlena dan tetap serius menangani perkara yang menyangkut rakyat.

 

“Kami akan siap turun aksi demo dalam waktu dekat untuk mendorong Kejaksaan Negeri Manggarai agar melakukan investigasi lebih dalam dan transparan” tambah Marsel.

 

Marsel Ahang juga menyoroti bahwa program bantuan pangan ini sejatinya merupakan program Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mulia untuk menyejahterakan rakyat. Namun apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Bulog Ruteng telah merusak citra kepala negara di mata masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak agar Kepala Bulog Ruteng, Kepala Gudang, serta semua pihak yang mengurus penyaluran bantuan pangan tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.

 

Senada dengan Ketua LPPDM, Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, SH, menyebut perbuatan oknum Bulog Ruteng sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak rakyat. Adrianus yang juga dikenal sebagai lawyer vokal dalam isu antikorupsi di NTT ini menegaskan bahwa tindakan menyalurkan beras busuk dan minyak goreng kedaluwarsa kepada masyarakat miskin adalah perbuatan tidak bermartabat yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum.

 

“Tindakan seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang paling rentan. Lebih dari itu, perbuatan oknum Bulog Ruteng ini telah melukai hati rakyat dan mencederai program pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dengan penuh harapan untuk kesejahteraan bangsa,” tegas Adrianus.

 

Sementara itu, Sekretaris LPPDM, Gregorius Antonius Bocok, menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang benar dan transparan. Ia mengingatkan bahwa sistem hukum memiliki hierarki pengawasan yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Gregorius menegaskan bahwa LPPDM akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada satu pun pihak yang bisa lolos dari jerat hukum apabila terbukti terlibat dalam distribusi bantuan pangan yang merugikan masyarakat tersebut.

 

 

Penulis/Editor: by