Bekukan izin!!? Pendirian PKS PT.SSA Di Desa Bina Baru Dipertanyakan Kepatuhan Hukumnya: Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH : OPD DLH, PUPR , DPMPTSP Dipertanyakan Propesional Kerjanya 

praktisi hukum Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH

 

kabupaten Kampar – Pendirian PKS PT.SSA Di wilayah Desa Bina Baru kecamatan Kampar kiri tengah Dipertanyakan Kepatuhan dan ketaatan Hukumnya dan atau mekanisme prosedur dalam pembangunan atau pendirian PKS mini. Sangat terlihat jelas bahwa jarak pks pt.SSA di desa bina baru tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga berjarakk kurang lebih hanya 100 sampai 150 meter.

Menurut pandangan praktisi hukum Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH bahwa jika baca ketentuan Berdasarkan pedoman teknis kawasan industri (Permentan No 35 Tahun 2010 dan PP No 142 Tahun 2015), jarak ideal pabrik adalah minimal 2 kilometer dari pemukiman warga.

Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berdekatan dengan pemukiman warga tanpa mematuhi standar lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berat, baik administratif, denda, maupun pidana penjara. Aturan utamanya mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta peraturan mengenai tata ruang. Ujar Ali

Lanjutnya didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengharuskan setiap usaha yang berpotensi dampak (termasuk PKS) memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur tata ruang dan dampak sosial-lingkungan. Perda Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten/Kota: Mengatur zona peruntukan industri dan permukiman secara spesifik di daerah. Standar Jarak dari Pemukiman Meskipun skala pabrik “Mini” (misal: 500 kg – 10 ton TBS/jam). Jika PKS mini dibangun terlalu dekat (kurang dari 2 km) dan menimbulkan dampak fisik (bau/pencemaran).

Sementara itu di TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menjadi dasar pembaruan hukum agraria dan pengelola SDA berkeadilan.PP No. 26 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 32/2009 (PPLH): Mengatur lebih teknis mengenai lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi. Sedangkan pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/3/2010, jarak ideal PKS (termasuk skala mini/45 ton/jam) dengan pemukiman warga adalah minimal 2 kilometer (2.000 meter).

Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH : meminta Bupati kabupaten Kampar untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum dari OPD teknis perizinan DLH, PUPR , DPMPTSP , Persetujuan Teknis (Pertek): PKS mini wajib mematuhi aturan lingkungan dan persetujuan teknis (terkait limbah dan pembuangan) sebelum beroperasi, bukan setelah atau saat commissioning (uji coba).

Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi pabrik harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berada di kawasan yang diizinkan untuk industri, bukan di area pemukiman padat. Dalam aturan hukum tetap wajib mematuhi jarak aman pendirian PKS. Pertek kerja di DLH serta perizinan lainnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar dipertanyakan apakah oknum oknum dari dinas OPD teknis perizinan yang ada di kabupaten Kampar ini apakah sudah tidak paham aturan hukum.?

Kami akan laporkan ke pihak penegak hukum dinas OPD terkait yang diduga sengaja membiarkan adanya dugaan ketidak patuhan terhadap hukum terkait pendirian dan pembangunan PKS PT.SSA di desa bina baru Kampar kiri tengah, sangat jelas PKS tersebut sangat dekat dari pemukiman warga, bagaimana bisa keluar perizinannya,? Apakah oknum oknum pejabat di kabupaten Kampar sudah tidak bisa membaca dan buta huruf l,,terkait aturan dan regulasi hukum terkait pendirian pks.?

Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH : meminta Bupati kabupaten Kampar agar memanggil dan memeriksa bila terbukti pecat semua OPD teknis perizinan DLH, PUPR , DPMPTSP , mereka harus bertanggung jawab bagaimana bisa keluar izinnya sudah jelas semua prosedurnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan di Permentan No 35 Tahun 2010 dan PP No 142 Tahun 2015) serta di TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menjadi dasar pembaruan hukum agraria dan pengelola SDA berkeadilan. Dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 32/2009 (PPLH). diduga adanya unsur kesengajaan pelanggaran, pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,. Pungkas Ali