BANJARNEGARA -Kasus penolakan atas pelantikan perangkat hasil seleksi, terus bergulir. Pj Sekda Banjarnegara, Drs. Tursiman S.Sos., dalam konferensi pers Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa keputusan Bupati dr. Amalia Desiana didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. “Ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang membuat Bupati tidak memberikan persetujuan demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.
Atas penolakan pelantikan perangkat hasil seleksi yang diadakan di desa Purwasaba itu, Kades Hoho atau sering disapa Welas Yuni Nugroho mejyatakan: “Itu Kewenangan Kepala Desa”. Bupati dianggap terlalu intervrnsi
Merespons keputusan tersebut, Kades Hoho atau Welas Yuni Nugroho menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan mutlak kepala desa Ia menilai intervensi Pemkab telah melampaui batas kewenangan tersebut. Penolakan itu setelah bergulir ada audiensi dari LSM (Hrm)