PRESIDEN MAHASISWA BEM UIR DESAK APARAT PENEGAK HUKUM AGAR KASUS ANDRIE YUNUS DIBAWA KE PERADILAN UMUM & BERJALANNYA PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW

 

 

Kasus Kriminalisasi terhadap
aktivis HAM, Andrie Yunus (wakil koordinator bidang eksternal KontraS) yang terjadi pada 2 minggu yang lalu sudah berada di tahap penyidikan. Setelah pusat polisi militer (Puspom) menetapkan 4 orang anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI aktif sebagai terduga pelaku penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Namun, Polri mengungkapkan terdapat 2 pelaku yang berbeda dari pelaku yang ditetapkan oleh Puspom TNI. Hal ini, menyebabkan kebingungan di ruang publik sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus Andrie Yunus ini.

Dalam proses perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap andrie yunus ini, pelaku sementara dijeratkan dengan pasal 467 KUHP baru (undang-undang No.1 tahun 2023) tentang penganiayaan berat. Yang dimana, pasal yang dijeratkan ini sangat tidak mencerminkan nilai keadilan. Karena dilihat dari proses tindakan penyiraman ini dilakukan secara terstruktur dan jenis air keras yang disiram kepada andrie yunus ini bersifat asam, yang dimana jika terkena kulit akan berekasi lebih cepat, sehingga dapat menyebabkan sesak pada pernafasan dan berpotensi meninggal.

“Dilihat dari cara pelaku melakukan tindakan penyiraman air keras ini, adanya unsur kesengajaan dan terencana untuk membuat korban ini meninggal. Karena air keras yang digunakan bersifat asam. Oleh karena itu pasal sementara yang dijeratkan terhadap pelaku yaitu pasal 467 KUHP baru tentang penganiayaan berat, sangat tidak cocok dalam kasus ini. Dan saya mendesak kepada penyidik yang berwenang pada kasus ini mengganti pasal 467 KUHP Baru tentang penganiyaan berat dengan pasal 459 KUHP Baru yaitu tentang Pembunuhan berencana.” Ujar Muhammad Ramadhanu Hasibuan selaku Presiden Mahasiswa BEM UIR.

Terlepas dari pasal sementara yang dijeratkan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap andrie yunus, kasus ini juga harus dikawal agar nantinya pelaku diadili di peradilan umum bukan peradilan militer. Supaya kasus ini berjalan dengan transparan dan dapat mencegah terjadinya praktis impunitas. Dalam pasal 65 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit TNI harus tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran militer, dan tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Sehingga tidak melanggar prinsip equality before the law atau kesetaraan semua orang kedudukannya sama di mata hukum.

“Saya selaku Presiden Mahasiswa BEM UIR, bersama Menteri Hukum dan HAM BEM UIR, mendesak kepada aparat penegak hukum agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini, dilakukan di peradilan umum bukan peradilan militer. Agar kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Dan sudah semestinya jika prajurit yang melakukan kasus tindak pidana umum diadili di peradilan umum.” Tambahnya.