LPPDM Pertanyakan Kinerja Penyidik Tipiter Polres Manggarai Barat: Kepala KSOP Labuan Bajo Wajib Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) mempertanyakan kinerja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo yang menewaskan empat wisatawan asal Spanyol.

Kritik keras dilontarkan karena hingga saat ini Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, hanya diperiksa sebagai saksi, padahal dianggap memiliki peran krusial dalam tragedi yang terjadi pada 26 Desember 2025 tersebut.

Polda NTT pada 9 Januari 2026 telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni nahkoda kapal dan ABK. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Namun menurut penyidik Tipiter Polres Manggarai Barat, Kepala KSOP hanya diperiksa sebagai saksi karena yang dianggap lalai adalah kapten kapal dan salah satu ABK.

Marsel Ahang, Ketua LPPDM, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat wajib menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka.

“Kesalahan administratif bisa diubah menjadi tindak pidana jika mengandung unsur korupsi, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran HAM berat,” tegas Marsel Ahang.

Menurut Ahang, dalam kasus ini terdapat unsur korupsi dengan adanya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi. “Kami menduga ada pembiaran terhadap kapal-kapal yang tidak layak berlayar karena adanya praktik suap dan kolusi. KM Putri Sakinah seharusnya tidak mendapat izin berlayar dalam kondisi cuaca buruk, namun tetap diizinkan berangkat. Ini adalah bukti kelalaian sistemik yang harus diusut tuntas,” ungkap Marsel Ahang kepada tim media.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa KM Putri Sakinah mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kepala KSOP pada 25 Desember 2025 pukul 23.06 WITA, di tengah adanya peringatan dari Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG) mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22-28 Desember 2025.

Penerbitan izin berlayar dalam kondisi cuaca buruk ini menjadi salah satu sorotan utama yang mempertanyakan tanggung jawab KSOP dalam menjamin keselamatan pelayaran.

LPPDM menilai bahwa tenggelamnya KM Putri Sakinah yang mengakibatkan empat korban jiwa merupakan indikasi kuat adanya kelalaian struktural dalam sistem pengawasan di Labuan Bajo.

“KSOP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan kapal sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar. Jika kapal KM Putri Sakinah yang jelas-jelas tidak layak berlayar tetap mendapatkan izin, maka KSOP Labuan Bajo telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran,” tegas Marsel Ahang.

LPPDM juga mendesak Kapolda NTT untuk segera menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka dengan dakwaan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

LPPDM ini juga meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh izin berlayar yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo dalam satu tahun terakhir untuk mengungkap kemungkinan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Polres Manggarai Barat wajib secara hukum menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka. Unsur korupsi terlihat jelas dengan adanya mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi,” tambah Marsel Ahang.

Hingga saat ini, Polda NTT belum memberikan respons resmi terkait tuntutan LPPDM untuk menetapkan Kepala KSOP Labuan Bajo sebagai tersangka.

 

Penulis/Editor : by selidikkasus.com