Labuan Bajo – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Bea Cukai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kelalaian pengawasan yang memungkinkan barang ilegal terus masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Manggarai Raya.
Ketua LPPDM, Marsel Ahang, menyatakan bahwa fungsi utama Bea Cukai adalah mengawasi dan mengendalikan lalu lintas barang yang masuk dan keluar melalui pelabuhan. “Tugas Bea Cukai seharusnya dimulai dari gerbang pertama, yaitu pelabuhan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Mereka membiarkan barang ilegal masuk, baru kemudian menindak di tingkat kios atau kedai kecil. Ini tidak efektif dan menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Marsel Ahang.
Merujuk pada berita acara tertanggal 27 September 2025, Bea Cukai Labuan Bajo melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun yang menjadi sorotan adalah lokasi penindakan yang bukan di pelabuhan, melainkan langsung di kios-kios atau kedai kecil di wilayah Kabupaten Manggarai.
“Mengapa Bea Cukai tidak mengawasi sejak dari pelabuhan. Mengapa baru bertindak setelah barang tersebut sampai ke tangan pedagang kecil. Ini sangat mencurigakan dan terkesan ada kerja sama antara distributor rokok dari Jawa Timur dengan distributor lokal di Kabupaten Manggarai,” tambah Marsel Ahang.
LPPDM menduga ada kolusi sistematis yang melibatkan oknum Bea Cukai dengan jaringan distributor rokok ilegal, sehingga barang-barang tersebut dapat lolos dari pengawasan di pelabuhan.
LPPDM meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Kepala Bea Cukai Labuan Bajo yang diduga terlibat kerja sama dengan distributor rokok dari Jawa Timur dalam meloloskan rokok ilegal melalui pelabuhan Labuan Bajo.
“Penindakan harus dimulai dari hulu, bukan hilir. Kalau pengawasan di pelabuhan ketat, tidak mungkin barang ilegal bisa masuk dengan mudah. Kami meminta Kapolda NTT turun tangan untuk mengusut dugaan ini secara tuntas,” tegas Marsel Ahang.
Selain kepada Polda NTT, LPPDM juga meminta Komandan Lantamal Kupang untuk mengawasi secara ketat para anggota TNI Angkatan Laut yang beroperasi di pelabuhan Labuan Bajo. LPPDM menilai pengawasan yang dilakukan TNI AL harus lebih optimal dalam membantu Bea Cukai mencegah masuknya barang ilegal.
“TNI AL memiliki peran strategis dalam pengamanan pelabuhan. Kami minta kepada Komandan Lantamal Kupang agar memastikan anggotanya bekerja secara profesional dan optimal dalam mengawasi barang-barang yang masuk, khususnya di Pelabuhan Labuan Bajo,” kata Marsel Ahang.
LPPDM juga menemukan fakta bahwa tidak hanya rokok ilegal, tetapi juga sepeda motor bodong dari luar NTT dapat masuk dengan mudah ke Pelabuhan Labuan Bajo.
“Bagaimana mungkin sepeda motor bodong dari luar NTT bisa lolos masuk ke pelabuhan tanpa dokumen lengkap. Ini jelas menunjukkan adanya jaringan dalam sistem pengawasan yang masif dan terstruktur. Ada oknum yang sengaja membiarkan atau bahkan memfasilitasi masuknya barang-barang ilegal ini,” ungkap Marsel Ahang.
LPPDM menegaskan bahwa situasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain kehilangan potensi pendapatan dari bea masuk dan cukai, beredarnya barang ilegal juga dapat membahayakan konsumen dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Kami berharap DJBC sebagai institusi pusat segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bea Cukai Labuan Bajo. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai Labuan Bajo menjadi pintu masuk bebas barang ilegal ke NTT,” tutup Ketua LPPDM, Marsel Ahang.
Penulis/Editor:
by selidikkasus.com