Permahri Laporkan Bupati Bengkalis ke Kejati Riau diduga keras terlibat dalam korupsi PT. TML

 

Pekanbaru, Kasmarni dan Amril Mukminin, Bupati dan mantan Bupati Bengkalis dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (Permahri).

Kasmarni dan Amril Mukminin dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut dilayangkan pada 4 Juli 2025 melalui surat resmi yang ditujukan langsung ke kepala Kejati Riau.

Dalam laporan tersebut, Permahri memaparkan secara ringkas dan jelas terkait dugaan tersebut, Kasmarni dan Amril Mukminin diduga dengan sengaja mengabaikan putusan Mahkamah Agung nomor 1125/pid.sus/2014 yang telah memerintahkan mengembalikan PKS Koperasi Tengganau Mandiri kepada negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Amril Mukminin Bupati Bengkalis periode 2016-2020 dan Kasmarni Bupati Bengkalis saat ini diduga telah melakukan pembiaran dengan sengaja dan diduga turut serta memperkaya diri sendiri serta orang lain dengan cara membiarkan asset negara dieksploitas dan dikelola dengan seenaknya tanpa perhitungan apapun kepada negara.

Angga Rambe, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Riau (Permahri) mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas hal ini demi terciptanya tata pemerintahan dan tata kelola keuangan dan asset daerah yang bebas dari KKN.

” Segera panggil dan periksa, bila terbukti hukum sesuai aturan yang berlaku. Dari informasi yang beredar PT. TML masih dikelola oleh pihak swasta dan mengabaikan putusan MA tahun 2014 merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum secara terang-terangan. ” Tegas Angga Rambe

Hasil dari kerugian negara tersebut yang diduga dinikmati oleh Amril Mukminin dan Kasmarni selama kurang lebih 9 Tahun sejak dari 2014 hingga 2023 adalah sebesar Rp. 1.347.098.000,00 (Satu Triliyun Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah).

Diduga bahwa Amril Mukminin dan Kasmarni telah menerima setoran bulanan dari PT. TML agar tidak mengambil alih PT tersebut sesuai dengan putusan MA tahun 2014.

“Asset negara yang seharusnya dapat dikelola oleh Pemda maupun koperasi untuk menambah pendapatan daerah demi terwujudnya masyarakat adil makmur malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi, hal ini merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kami akan lakukan segala macam upaya demi membersihkan riau dari korupsi dan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. ” Tutup Angga.